Saat Larangan Miras Jadi Sorotan

Bayu Anggoro
11/4/2018 09:00
Saat Larangan Miras Jadi  Sorotan
(ANTARA)

MARAKNYA minuman keras (miras) oplosan dianggap antara lain sebagai dampak dari peraturan pemerintah yang memperketat penjualan miras. Dengan dibatasinya peredaran barang tersebut, warga yang membutuhkan terpaksa mengonsumsi miras oplosan yang kandung-annya tidak terjamin.

Menurut sosiolog Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi Sugandi, dulu minuman keras dapat diperoleh di toko dan minimarket, tetapi kini hampir sulit mendapatkannya.

"Sekarang regulasi melarang. Itu berdampak sehingga tak ada alternatif lain," kata Yogi di Bandung, kemarin.

Dia berpendapat pemerintah perlu merevisi aturan terkait dengan miras untuk menekan peredaran miras oplosan. Salah satunya dengan memboleh-kan kembali toko-toko dan minimarket untuk menjual miras legal. Namun, penjualannya harus diiringi dengan aturan yang jelas, terutama menyangkut siapa-siapa saja yang boleh membelinya.

"Di desa kalau perlu ada toko yang menjual miras, tapi diatur. Misalnya siapa yang boleh? Diatur kategori umur. Lalu kadar alkoholnya berapa persen," ujarnya.

Dia menilai hal itu lebih tepat ketimbang pelarangan seperti sekarang. "Mohon maaf, daripada timbul (korban massal) lagi," ujarnya seraya kembali menegaskan legalisasi miras itu harus diiringi aturan yang jelas.

Menurut dia, dengan adanya aturan yang jelas terhadap toko-toko penjual miras, masyarakat akan terlindungi dari miras oplosan.

"Kalau diatur BBPOM, itu sudah jelas kadar alkohol yang dibolehkan. Paradoks, tapi daripada masyarakat dikorbankan, lebih baik ada," katanya.

Di lain pihak, psikolog dari Universitas Jenderal Ahmad Yani Cimahi, Miryam Ariadne Sigarlaki, mengungkapkan orang yang biasa mengonsumsi miras oplosan umumnya dilatarbelakangi masalah ekonomi, frustrasi, atau terpengaruh lingkungan.

"Yang perlu dilakukan sekarang ialah masyarakat perlu dibekali ilmu dan iman sehingga bisa menghadapi persoalan dan tidak putus asa atau frustrasi," terangnya.

Peredaran miras oplosan juga mengundang komentar para calon gubernur dan calon wakil gubernur di Jawa Barat. Cagub Ridwan Kamil, misalnya, menilai maraknya miras karena anak muda kurang bimbingan dan kurang kegiatan. "Kalau (anak muda) sibuk yang positif, tidak akan terjadi hal hal negatif," ujarnya.

Senada, Anton Charliyan mengatakan perlu dibuka lapangan kerja agar tidak ada waktu untuk mabuk.

Cagub Sudrajat menyebut kasus miras terjadi karena adanya masalah penegakan hukum dan etika masyarakat.

Adapun Deddy Mizwar menerangkan kasus ini secara tidak langsung menegaskan bahwa keberadaan lembaga pendidikan berbasis agama seperti pesantren sangat penting ada di tengah masyarakat.

 

KLB miras

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan masalah miras oplosan sebagai kejadian luar biasa (KBL). Pasalnya, 140 warga Kabupaten Bandung menjadi korban barang haram tersebut. Dari angka itu, total korban meninggal mencapai 41 orang.

Terpisah, Direktur Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Enggar Pareanom menyebut pihaknya masih menggali keterangan dari tersangka penjual miras oplosan di kawasan Cicalengka berinisial JS dan HM serta memburu C yang menjadi tersangka pemasok miras.

"Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan miras oplosan di Kabupaten Bandung dengan Sukabumi dan Kota Bandung," ujarnya. (EM/DG/X-11)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya