Bupati Kulon Progo Jamin Sertifikasi Lahan Relokasi Warga

Agus Utantoro
08/4/2018 14:46
Bupati Kulon Progo Jamin Sertifikasi Lahan Relokasi Warga
( ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

PEMERINTAH Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan sertifikasi tanah tanah milik warga terdampak bandara yang menempati tanah kas desa akan selesai pada akhir tahun ini.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kulon Progo Heriyanto, Minggu (8/4), mengatakan saat ini jajaran Pemkab Kulonprogo sedang memetakan dan segera melakukan sosialiasi kepada warga yang direlokasi guna mengumpulkan dokumen-dokumen untuk pelepasan hak tanah.

"Harapannya akhir tahun ini sertifikat tanah warga relokasi selesai. Saat ini masih tahap idenfifikasi," kata Heriyanto.

Ia menjelaskan, tanah kas desa yang kemudian digunakan untuk penempatan warga terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) seluas 12,4 hektare yang berada di lima desa dan dimanfaatkan oleh 278 kepala keluarga (KK).

"Tanah kas Desa Glagah untuk 98 KK, Palihan untuk 99 KK, Kebonrejo untuk 23 KK, Janten 54 KK, dan Jangkaran untuk 4 KK," ujarnya.

Selain itu, beberapa warga terdampak yang akan segera menempati 50 unit hunian relokasi di lahan Pakualam Ground (PAG) di Desa Kedundang.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo menyayangkan munculnya isu dan informasi bahwa tanah kas desa yang digunakan relokasi warga terdampak bandara tidak bisa disertifikasi.

Hasto mengatakan sejak awal sosialisasi pembangunan bandara, pemerintah dan AP I menjamin tanah relokasi dapat disertifikasi. Sertifikasi tanah menjadi sertifikat hak milik akan dilakukan secara cuma-cuma oleh Pemkab Kulonprogo. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya