Bos Saracen tidak Terbukti Menebar Kebencian

Rudi Kurniawansyah
06/4/2018 19:10
Bos Saracen tidak Terbukti Menebar Kebencian
(ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

KETUA Kelompok Saracen Jasriadi dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan ujaran kebencian (hate speech).

Hal itu menjadi putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4), majelis hakim yang dipimpin Asep Koswara dan beranggotakan Martin Ginting dan Riska.

Menurut majelis hakim, terdakwa Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain," ungkap hakim.

"Sehingga, Asep Koswara menjelaskan, majelis hakim menghukum Jasriadi dengan 10 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.

Terkait dakwaan ujaran kebencian yang disampaikan jaksa, menurut hakim tidak terbukti. "Terdakwa tidak terbukti melakukan ujaran kebencian seperti yang diberitakan media selama ini. Untuk itu, dia dibebaskan dari dakwaan tersebut," kata Asep.

Jasriadi juga tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan primair jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan memanipulasi, menciptakan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik itu seolah-olah data otentik," ujar Asep.

Hakim juga mengungkapkan hal memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena perbuatannya sudah meresahkan dan menjadi perhatian publik secara luas.

Adapun hal meringankan, terdakwa tidak melakukan ujaran kebencian, mengakui perbuatannya, dikenal baik oleh masyarakat dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas vonis itu, Jasriadi dan jaksa Erik Kusnandar menyatakan banding. .

Sebelumnya, jaksa menuntut Jasriadi selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya