Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/4), mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Amanah Bersama umat atau Abu Tours.
Putusan itu menyambut permohonan sembilan agen dan satu vendor yang mewakili 1.282 jemaah Abu Tours. Pemohon menganggap perusahaan itu telah berhutang Rp18 miliar lebih karena tidak memberangkatkan jemaah sesuai perjanjian pada Februari 2018. Padahal jemaah telah melunasi ongkos umrah sejak 2017.
Ketua Majelis Hakim Budiansyah pun menyatakan, mengabulkan PKPU tersebut.
"Perusahaan diberi waktu 45 hari untuk membuat proposal perjanjian damai, tentang pemberangkatan atau pengembalian dana setoran jemaah. Dan selama 45 hari itu, menunjuk kurator sebagai tim pengurus PKPU," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum agen dan vendor penggugat Abu Tours, Ridwan Bakar mengatakan, selama masa PKPU Abu Tours berkesempatan mencari solusi untuk melunasi hutang terhadap jemaah dan agen.
"Pilihannya, memberangkatkan atau mengembalikan dana yang telah disetor. Jika tenggat berakhir, perusahaan itu masih bisa meminta waktu tambahan selama maksimal 270 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak bisa menyelesaikan, maka konsekuensinya dipailitkan oleh pengadilan," urai Ridwan.
Auliyah, salah satu jemaah yang menghadiri sidah di Pengadilan Niaga, Jalan Kartini Makassar mengaku legah mendengar keputusan hakim. Ia pun berharap, dana sebesar Rp16,5 juta bisa dikembalikan.
"Tentunya akan digunakan tetap untuk umrah. Tapi saya tidak mau berangkat pakai jasa Abu Tours lagi. Saya mau cari travel lain saja," tukas Auliyah.
Sementara itu, tim penyidik Ditreskrumsus Polda Sulsel terua menyita aset milik bos Abu Tours, Hamzah Mamba, mulai dari rumah, apartemen, mobil, motor, juga kantor, diberbagai daerah di Indonesia.
Hingga saat ini, nilai aset yang disita menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, lebih dari Rp100 miliar.
Penyidik juga, baru menetapkan satu tersangka, yaitu CEO Abu Tours Hamzah Mamba. Karena diduga bertanggung jawab atas tidak nerangkatnya sekitar 86 ribu jemaah dari 15 provinsi, dengan total kerugian korban senilai Rp1,4 triliun.
"Polisi masih mengagendakan pemeriksaan saksi tambahan dengan kemungkinan adanya tersangka baru," pungkas Dicky. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved