Panwaslu Melempem Hadapi Perangkat Desa

Liliek Dharmawan
04/4/2018 09:50
Panwaslu Melempem Hadapi Perangkat Desa
(Ilustrasi)

KETERLIBATAN perangkat desa dalam pilkada kini tengah marak dan menjadi sorotan banyak pihak. Salah satu yang disoroti ialah penanganan kasus terhadap 8 kepala desa yang melakukan swafoto serta mengangkat 2 jari dan 4 jari serta ditemukannya ratusan stiker pasangan calon Bupati Purwakarta nomor urut 2 dan pasangan calon Gubernur Jabar nomor 4 yang dinilai tidak profesional.

Panwaslu Kabupaten Purwakarta dinilai tidak objektif dalam menangani pelanggaran pemilu yang terjadi dan dilakukan kepala desa itu. Hikmat Ibnu Aril, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Purwakarta, menyebutkan semestinya Panwas bersikap adil dan tidak memihak kepada pasangan calon yang tengah bersaing di pilkada serentak 2018 ini.

Lemahnya penanganan pelanggaran pilkada diperlihatkan Panwaslu yang hingga hari ini belum memberikan status hukum kepada delapan kepala desa tersebut, padahal penanganan kasus pelanggaran terbentur waktu yang hanya 14 hari. "Panwaslu tidak maksimal bekerja. Ini yang menjadi pertanyaan kenapa panwas tidak berani memproses delapan kepala desa tersebut," kata Aril, kemarin.

Aril berharap Panwaslu Purwakarta tidak 'masuk angin' dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu dan bersikap objektif tidak memihak. Alasannya kepala desa yang seharusnya netral dalam pilkada secara terbuka melakukan kampanye untuk pasangan calon tertentu. "Hal itu melanggar peraturan."

Delapan kepala desa di Kecamatan Bungursari yang dinilai telah melanggar ialah Kepala Desa Cinangka, Cibodas, Cibungur, Ciwangi, Dangdeur, Kopo, Cibeuning, dan Wanakerta.

Kepala Desa Cinangka Ida Mardiana saat diminta konfirmasi membenarkan bahwa salah satu kades yang ikut berswafoto dan fotonya beredar di media sosial ialah dirinya.

Ketua Panwas Kabupaten Purwakarta Oyang Binos saat diminta konfirmasi kemarin menyebutkan Panwas tidak dapat memproses secara pidana kasus itu karena tidak menenuhi unsur pidana.

Terkait dengan ditemukannya ratusan lembar stiker pasangan Anne-Aming untuk pilbup Purwakarta dan pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi untuk pilgub Jabar yang dibawa delapan kades tersebut, Binos juga menyebutkan tidak cukup unsur pidananya. Dia beralasan stikernya belum sempat dibagikan karena keburu viral di media sosial.

Akan dikawal

Pada kasus yang lain, Panwaslu Banyumas, Jawa Tengah, menegaskan akan mengawal pemberian sanksi kepada 16 perangkat desa yang melakukan pertemuan dengan cabup Achmad Husein. Ketua Panwaslu Banyumas Yon Daryono menyebut ada 16 perangkat desa di Kecamatan Tambak yang sudah diproses Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait kasus tersebut.

"Panwascam telah memproses dan putusan sanksi sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa diserahkan kepada atasannya, dalam hal ini kepada desa. Kami bakal mengawal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada perangkat desa," jelas Yon, kemarin.

Dia menjelaskan langkah itu dilakukan setelah Panwascam meminta klarifikasi kepada para perangkat desa tersebut. Ketua Panwascam Tambak Mukrodin menambahkan, sesuai dengan aturan, aparatur pemerintah desa dilarang terlibat kegiatan kampanye dan berkegiatan lain berkaitan dengan pencalonan pilkada.  (RZ/N-1)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya