Terima Suap Rp8 Miliar, Orang Kaya Arya Zulkarnain Dituntut 8 Tahun Penjara

Puji Santoso
02/4/2018 18:39
Terima Suap Rp8 Miliar, Orang Kaya Arya Zulkarnain Dituntut 8 Tahun Penjara
(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

BUPATI Batubara, Sumatra Utara, nonaktif Orang Kaya Arya Zulkarnain dituntut hukuman delapan tahun penjara karena diduga menerima uang suap Rp8 miliar.

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Orang Kaya Arya Zulkarnain untuk mmembayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami memohon majelis hakim yang mulia agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Orang Kaya Arya Zulkarnain berupa hukuman pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, ditambah pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/4).

Jaksa juga meminta hakim memerintahkan kepada Arya Zulkarnain untuk membayar uang pengganti Rp6,2 miliar.

"Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun," ujar Wawan.

Adapun untuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Batubara Helman Herdady, jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya yakni Sujendi Tarsono alias Ayen yang berperan sebagai perantara suap dituntut dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wawan menilai, terdakwa Arya Zulkarnain, Helman Herdady, dan Sujendi Tarsono telah bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Arya Zulkarnain dan Helman Herdady didakwa telah melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya. Mereka telah menerima suap dari sejumlah penyedia barang dan jasa pada Pemkab Batubara. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya