Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA Universitas Sriwijaya terlibat dalam perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online, Tri Widiyantoro, 44.
Setelah sempat buron beberapa pekan, Tyas Dryantama yang berstatus sebagai mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan di Universitas Sriwijaya diserahkan oleh ayah kandungnya sendiri ke pihak kepolisian, Sabtu (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Rahmat Kosamsi, 50, ayah kandung Tyas, menyerahkan anaknya sendiri ke Mapolda Sumsel karena dihantui rasa bersalah setelah anaknya melakukan perbuatan keji terhadap Tri yang notabene alumni Fakultas MIPA Unsri 1993.
Tyas diketahui bersembunyi di kampung halamannya di Kabupaten Musi Banyuasin selama lebih dari 45 hari usai melakukan perampokan terhadap korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKB Azis Andriyansyah membenarkan hal tersebut. "Benar, tersangka Tyas menyerahkan diri ke Polda Sumsel. Yang bersangkutan diantarkan oleh bapak kandungnya sendiri," ujar Azis di Palembang, Sumsel, Minggu (1/4).
Saat ini, tiga dari empat tersangka perampokan disertai pembunuhan Tri sudah diungkap pihak kepolisian. Satu tersangka lain, Hengky, masih menjadi buronan kepolisian.
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Tyas diketahui berperan sebagai otak dari tindak kejahatan tersebut. "Fakta tersebut diketahui dari pengakuan tersangka Bayu," ujarnya.
Dalam kejahatan tersebut, jelas dia, empat tersangka mengatur rencana dengan memesan taksi online. Aksi sadis itu mereka lakukan dengan berpura-pura memesan angkutan dari Jalan Kapten Anwar Arsyad, Pakjo, Palembang menuju Kenten Ujung, Banyuasin, pada Kamis (15/2).
Saat berada di kebun sawit Tanjung Lago, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, tersangka meminta berhenti dan ketika itulah salah satu tersangka menjerat leher korban menggunakan tali tambang. Sementara tersangka lain membekap mulut korban hingga tewas. Lalu, jasadnya dibuang ke semak-semak dan baru ditemukan polisi sudah menjadi tulang, Jumat (30/3).
Dalam penelusuran, tersangka Poniman, 21, ditembak mati karena berusaha melarikan diri saat berusaha diringkus polisi di kediamannya di Musi Banyuasin, Sumsel, Kamis (29/3).
Lalu, petugas meringkus tersangka Bayu, 20. Dia dilumpuhkan dengan 11 tembakan di kakinya karena berusaha kabur. Tersangka saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
"Hidup atau mati, pelaku yang masih buron akan kita tangkap, petugas masih terus memburu. Sebelum itu, silakan menyerahkan diri," ungkap Zulkarnain.
Karena terbilang sadis, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati. "Saya pastikan dihukum seberat-beratnya, tiga pasal sekaligus," ucapnya. (A-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved