Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS prostitusi anak kembali terjadi di tanah air, tepatnya di Meulaboh, Aceh Barat. J, anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban prostitusi hingga hamil dengan tersangka sepasang suami istri berinisial Ew (43) dan Ek (38).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( KemenPPPA ) mengecam terjadinya kembali kasus prostitusi anak dan meminta agar pelaku dapat diberikan hukuman berat dan memberikan ganti rugi (restitusi) bagi korban.
Menurut Menteri PPPA Yohana Yembise kasus ini merupakan bentuk kejahatan eksploitasi seksual pada anak yang tergolong berat.
Karena itu dia menekankan kepada seluruh masyarakat bahwa, siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak dan apapun alasannya akan dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 atau perdata berupa denda ganti rugi (restitusi) bagi korban.
“Saya berharap agar kasus serupa dengan korban 7 perempuan dapat segera dituntaskan dan mendapatkan penanganan yang maksimal hingga tuntas," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, Sabtu (31/1) malam.
Menteri PPPA mengimbau kepada seluruh orang tua, harus memiliki kondisi yang siap baik secara biologis, sosial maupun ekonomi ketika akan memiliki dan mengasuh anak, sehingga kejadian eksploitasi anak seperti ini baik dalam eksploitasi ekonomi maupun sosial bisa dicegah.
Selain kasus tersebut, ada kasus prostitusi lainnya yang juga terjadi di Aceh dengan korban 7 perempuan berinisial Ay (28), MJ (23), RM (23), CA (24), DS (24), RR (21), dan IZ (23). Pelaku diketahui merupakan seorang laki-laki berinisial AN. Saat ini para pelaku prostitusi telah ditangkap dan sedang menjalanki proses hukum.
Kementerian PPPA, sambung Yohana telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Prov. Aceh dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Prov. Aceh, dalam menangani mengawal perkembangan dua kasus ini. Selain itu dia ingin agar para korban diberikan penanganan rehbilitasi dan trauma healing. Dari tujuh korban perempuan, satu korban anak diketahui dalam kondisi hamil.
KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat Komisi Perlindungan Anak Aceh dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam menangani kasus prostitusi anak ini, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melindungi anak yang mendukung program Kementerian PPPA, yaitu Bersama Lindungi Anak (Berlian), serta memberikan pelayanan Perlindungan Anak.
"Peran masyarakat begitu penting dalam mencegah kasus prostitusi seperti ini terjadi lagi, semoga di daerah lain masyarakat bersinergi untuk bersama lindungi perempuan dan anak disekitar kita,” Pungkas Menteri Yohana. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved