Polrestabes Medan Amankan Penghina Nabi Muhammad

Antara
29/3/2018 22:55
Polrestabes Medan Amankan Penghina Nabi Muhammad
(Ilustrasi)

PERSONEL Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial MG, 21, warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, terkait dugaan kasus penghinaan agama lewat media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, di Medan, Kamis (29/3), mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan LP/589/III/2018/SPKT/Restabes Medan, tanggal 28 Maret 2018, tentang adanya pengguna media sosial yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Dalam akun Facebook-nya, tersangka menuliskan status yang tak pantas menghina Nabi Muhammad SAW.

"Atas tulisan penghinaan agama itu, FPI kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan," ujar Rina.

Ia mengatakan, Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan penghinaan itu langsung melacak keberadaan pemilik akun Facebook yang menghina umat muslim tersebut. Dari penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku di kos-kosannya Jalan S Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa dia mengaku sakit hati karena agamanya kerap dihina melalui media sosial, sehingga MG nekat melakukan aksi balas dendam.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa telepon genggam, akun Facebook atas nama Martinus Gulo dan SIM card.

"Atas perbuatannya, tersangka  dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman maksimal hukuman penjara 9 tahun," kata mantan Kapolres Binjai itu. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya