Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Chan Heng Joon, 30, warga Malaysia selama satu tahun rehabilitasi karena terbukti menggunakan narkoba.
"Terdakwa terbukti bersalah membawa dan menyimpan narkotika untuk dirinya sendiri," kata Ketua Majelis Hakim, Ketut Suarta, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/3).
Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk menjalankan program rehabilitasi di Yayasan Anargya, Denpasar Selatan, untuk memulihkan ketergantungan terhadap obat-obatan.
Pertimbangan hakim terhadap putusan ini karena terdakwa memang ketergantungan obat-obatan dan mengakui perbuatannya bersalah dan bersikap sopan dalam persidangan, Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 bulan kurungan dan mendengar putusan hakim tersebut jaksa Nunik Nurlaeli menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
"Kami menyatakan pikir-pikir majelis hakim," ujar Nunik dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Edward Firdaus Pangkahila, yang diwakili rekannya, Charli, menyatakan menerima putusan hakim.
Pertimbangan terdakwa menjalani rehabilitasi rawat inap, dipertegas Edward berdasarkan surat asesmen di BNNP Bali nomor R/64XII/2017HK/IPWL/BNNP Bali tertanggal 11 Desember 2017 oleh dr Luh Sri Aryanti SKed dan Ida Ayu Gd Rat Praba Ari SPsi. Upaya ini juga berdasarkan surat keterangan kesehatan 45/Klinik/I/2018 tanggal 25 Januari 2018 oleh dr AA Gede Hartawan.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap terminal kedatangan Bandar Udara Internasional Ngurah Rai karena membawa 0,25 gram kokain dan 2,71 gram ganja. (Ant/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved