Izin Dibekukan, Abu Tours Tetap Wajib Berangkatkan Jemaah

Lina Herlina
28/3/2018 15:40
Izin Dibekukan, Abu Tours Tetap Wajib Berangkatkan Jemaah
(MI/Dwi)

KEMENTERIAN Agama resmi mencabut izin operasi perusahaan perjalanan umrah Abu Tours yang berkantor pusat di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Abdul Wahid Tahir, Selasa (28/3) menjelaskan, pencabutan izin Abu Tours, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 2018 tentang pencabutan izin yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (28/3).

"Pencabutan izin merupakan sanksi administrasi terhadap Abu Tours. Perusahaan itu sudah gagal, memberangkatkan 86 ribu jemaah dari 15 provinsi di Indonesia, dan sementara dalam proses hukum di polisi," seru Wahid.

Dengan dicabutnya izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), lanjut Wahid, Abu Tours tidak bisa lagi melakukan atau membuka pendaftaran jemaah.

Ia juga membacakan surat keputusan Kemenag, yang isinya, pencabutan izin diberlakukan karena Abu Tours dianggap menelantarkan jemaah. Dalam hal ini jemaah tidak diberangkatkan sesuai tenggat waktu pada perjanjian awal.

"Perusahaan itu dianggap melanggar pasal 65 huruf (a), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaran ibadah haji. Sehingga, Kemenag mempertimbangkan kerugian materi dan non materi jemaah Abu Tours," lanjut Wahid.

Bahkan, Abu Tours diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang disetorkan jemaah.

"Pilihan lain, yaitu melimpahkan pemberangkatan jemaah pada perusahaan travel lain tanpa membebankan tambahan biaya. Ini poin penting yang menjadi tanggung jawab Abu Tours. Para jemaah harus diberangkatkan dan tidak bisa gunakan lagi nama perusahaan itu setelah dicabut izinnya," urai Wahid.

Hanya saja, Kemenag tidak menetapkan batas waktu bagi Abu Tours menyelesaikan kewajiban terhadap jemaah.

"Namun, Kemenag Sulsel akan terus mengawasi dan mengawal hak masyarakat. Kami juga menerima aduan jemaah lewat crisis center yang dibentuk bersama Polda Sulsel," tegas Wahid.

Sebelumnya, bos Abu Tours, Hamzah Mamba, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian dana setoran jemaah umrah. Diperkirakan total kerugian korban sekitar Rp1,8 triliun. Termasuk sejumlah aset, kendaraan roda dua, empat, kantor, dan usaha lainnya.

"Hari ini, rumah Hamzah Mamba yang di Jalan Tanggul Patompo juga ikut disita," tambah, Kombes Dicky Sondani, Kabid Humas Polda Sulsel. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya