Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakil Ketua Andi Effendi terdakwa kasus suap penyusunan Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Banjarmasin, kemarin.
JPU KPK, Ali Fikri menyebut tuntutan 5 tahun penjara ini berdasarkan hasil keterangan para saksi yang berjumlah 46 orang dan barang bukti terkait kasus termasuk keterangan terdakwa lain mantan Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih, dan Manager Keuangan Trensis yang sebelumnya sudah dijatuhkan vonis masing-masing 1 tahun 5 bulan dan 1 tahun penjara.
Kedua terdakwa yang merupakan petinggi Partai Golkar dan PPP ini dituntut bersalah melanggar Pasal 12 huruf A UU RI Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Andi Effendi yang sebelumnya menjabat Ketua Pansus Raperda penyertaan modal PDAM selain didenda sebesar Rp250 juta, juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp25 juta.
Adapun Iwan Rusmali sudah mengembalikan semua uang yang ia terima dari hasil suap, sedangkan Andi Effendi masih kurang Rp25 juta yang belum ia setorkan ke kas negara.
Atas tuntutan JPU tersebut Iwan merasa keberatan. Pada kasus ini Iwan dan Andi dianggap sebagai pihak yang berperan penting dalam perkara suap bernilai Rp50,5 miliar ini. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pimpinan dewan dan juga anggota pansus yang terdiri dari Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved