Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH melalui serangkaian pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus camat yang memobilisasi dukungan untuk calon petahana di Kabupaten Cirebon pada Pilkada 2018 ini dilimpahkan ke Polres Cirebon.
Komisioner Divisi Penindak-an dan Hukum Panwaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir kemarin menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Panwaslu Kabupaten Cirebon, Polres, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah selesai menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan Camat Karangsembung, Hafidz Iswahyudi. "Kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan telah dilimpahkan ke Polres Cirebon," ungkap Khoir.
Ditambahkan, jika dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, telah didapatkan minimal dua alat bukti yang mengarah ke dugaan pelanggaran pidana pemilu. "Sedikitnya 5 saksi juga sudah kami mintai keterangan," ujar Khoir.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Camat Hafidz Iswahyudi diduga telah mengumpulkan para kuwu (kepala desa) serta mengarahkan mereka untuk memenangkan pasangan nomor 2, Sunjaya Purwadisastra-Imron secara all out. Camat Hafidz juga berjanji memberi penghargaan dan hadiah bagi kuwu yang berprestasi sekaligus punishment bagi yang menolak memenangkan pasangan nomor 2.
Pelanggaran
Di tempat lainnya, Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mencatat hingga saat ini ada 21 pelanggaran pada masa kampanye untuk Pilgub Jabar dan Pilbup Purwakarta. Dari 2.211 alat peraga kampanye (APK) yang telah terpasang milik peserta Pilkada 2018, sebagian ditertibkan karena melanggar aturan KPU.
"Ditemukan setidaknya 21 pelanggaran. Ada 8 sudah diputus, 4 diproses, dan 9 temuan tidak memenuhi unsur pelanggaran serta sebanyak 371 APK terpaksa kita tertibkan dari total 2.211 APK yang terpasang," kata Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos di Kantor Panwas, kemarin.
Hal yang sama juga dilakukan Panwaslu Temanggung dengan menurunkan sebanyak 143 APK pasangan calon peserta Pilgub Jateng dan Pilbup Temanggung. "Penertiban berlangsung pada 19-23 Maret 2018, dilakukan tim gabungan dari Panwas, Satpol PP, polisi, dan KPU Temanggung," ujar Komisioner KPU Kabupaten Temanggung dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Yami Blumut, kemarin.
Dia merinci, pada 19 Maret telah ditertibkan sebanyak tujuh APK dari paslon Pilgub nomor 2 dan paslon Pilbup nomor 3 sebanyak tujuh unit APK. Lalu, pada 20 Maret ditertibkan 14 unit APK semua paslon. Pada 21 Maret tim gabungan menurunkan paksa sebanyak 17 unit APK semua paslon. Juga pada 22 Maret ditertibkan 28 APK semua paslon. Serta pada 23 Maret ditertibkan 20 APK milik semua paslon.
"Semua APK yang ditertibkan itu langsung dibawa tim sukses masing-masing. Selanjutnya APK itu bisa dipasang di sekretariat parpol maupun rumah pribadi setiap paslon," ujar Yami.(RZ/TS/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved