NasDem Dorong Pembentukan Pansus

M Taufan SP Bustan
25/3/2018 15:40
NasDem Dorong Pembentukan Pansus
(ANTARA/Mohamad Hamzah)

FRAKSI Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah, mendorong pembentukan pansus terkait penggusuran paksa warga yang bermukim di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.  

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulteng, Masykur mengatakan, pembentukan pansus dilakukan agar diketahui dengan persis apa duduk perkara eksekusi lahan tersebut.

"Karena pola yang terjadi di lapangan sudah menunjukkan penggusuran paksa, nah ini harus jelas apa persoalannya," terangnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (25/3).

Menurut Masykur, jangan sampai atas nama hukum terjadi penghilangan atas hak-hak warga lainnya. Sebab, sungguh sulit diterima akal sehat, ada orang memiliki tanah se luas itu dengan objek yang mau digusur lebih dari 1.400 jiwa.

"Coba anda pikirkan, untuk kepentingan satu orang ahli waris, negara menghilangkan hak keperdataan ribuan orang. Ini sungguh tak masuk akal," jelasnya.

Terkait kasus perdata ini, Fraksi NasDem menduga ada pihak yang telah menunggangi untuk tujuan yang besar. Pasalnya, pengerahan pasukan untuk operasi eksekusi menunjukan sesuatu yang kontras dan menjadi buah bibir masyarakat.

“Kami di fraksi ingin tahu siapa sesungguhnya telah mendorong eksekusi ini menjadi luas dan tak terkendali. Hak-hak keperdataan warga Tanjung Sari itu sudah diabaikan dan eksekusi terkesan dipaksakan untuk mengejar target," tegas Masykur.

Olehnya, pembentukan pansus harus segera dimulai karena telah terjadi proses transaksi jual beli tanah di atas lahan orang. Terkait hal ini juga Fraksi NasDem meminta Bupati Banggai Erwin Yatim, segera membuat daftar masalah administrasi pertanahan, terutama di wilayah Kota Luwuk.

“Bupati harus mengambil sikap, dan segera mengurus kebutuhan warga Tanjung Sari. Jangan dibiarkan rakyat menanggung beban tanpa kehadiran pemerintah," harap Masykur.

Khusus situasi terkini yang terjadi di lapangan, Masykur mendesak kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk untuk menghentikan sementara eksekusi sambil menunggu adanya keputusan hukum yang adil.

Diketahui, penggusuran paksa atas tanah seluas 20 hektar itu merupakan tempat bermukim sekitar 1.400 jiwa warga Tanjung Sari. Eksekusi itu merupakan eksekusi kedua yang dilakukan Pengadilan Negeri Luwuk.

Pada pertengahan Mei 2017, Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan perkara permohonan pihak yang mengaku sebagai ahli waris untuk eksekusi penggusuran rumah dan pemukiman warga.

Akibat putusan pengadilan itu, sekitar 200 unit rumah warga dan 343 keluarga yang terdiri dari 1.400 jiwa menjadi korban penggusuran sepihak.

Warga terdampak penggusuran pun terpaksa tinggal di puing-puing pemukiman mereka yang sudah rata dengan tanah.

Penggusuran tersebut terjadi akibat adanya kekeliruan putusan hukum dan kebijakan aparat pemerintah. Konflik agraria di lokasi itu pada dasarnya merupakan sengketa perdata antara dua pihak yang seharusnya tidak melibatkan tanah dan pemukiman warga lainnya.

Namun, faktanya objek putusannya meluas ke rumah dan pemukiman warga karena ketidakjelasan putusan objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Luwuk. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya