Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Jumat (23/3), remi menetapkan CEO PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba, 35, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah.
Selain ditetapkan, sebagai tersangka, bos Abu Tours yang dihadirkan pada saat itu, langsung ditaha di ruang tahanan Mapolda Sulsel.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menjelaskan, setelah penahanan, kini polisi akan menelusuri kemana aliran dana jemaah serta aset hasil kejahatan tersangka.
Penetapan tersangka menyusul laporan ribuan jemaah Abu Tours yang gagal berangkat umrah sejak awal 2018. "Dalam kasus ini penyidik Polda telah memeriksa belasan saksi dari kalangan perusahaan tersebut. Tersangka, kemungkinan bertambah, karena kami masih menelusuri aliran uang," seru Dicky.
Dalam kasus ini, Hamzah Mamba dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 64 Undang-undang Penyelenggaraan Haji, subsider Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan uang, serta Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Tindak Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.
Sebelum menahan bos Abu Tours, penyidik Polda Sulsel lebih dulu menggeledah kantor pusat perusahaan. Dari lokasi disita sejumlah dokumen perusahaan, data manifes agen dan jemaah yang telah membayar lunas, dan neraca keuangan perusahaan.
Dalam kasus ini, ternyata Abu Tours punya 86 ribu jemaah yang menjadi korban. Mereka berasal dari 15 provinsi yang telah menyetor lunas ongkos umrah namun tak kunjung diberangkatkan sesuai perjanjian awal 2018. Jumlah dana yang telah disetor diperkirakan sekitar Rp1,8 triliun.
"Penyidik juga, telah memblokir 28 rekening bank yang diduga menampung uang jemaah. Rekening merupakan milik perusahaan maupun milik pribadi Hamzah Mamba. Selain itu juga ditelusuri dugaan aliran dana jemaah yang digunakan untuk bisnis lain di luar kegiatan umrah. Termasuk memblokir 34 aset tidak bergerak perusahaan di BPN disertai permohonan ketetapan sita ke pengadilan negeri. Juga menelusuri aset bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, seperti kendaraan bermotor," urai Dicky tanpa menyebut nilainya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Kaswad Sartono mengungkapkan, secepatnya akan mengirim rekomendasi pencabutan izin Abu Tours kepada kantor pusat Kementerian Agama.
"Rekomendasi berdasarkan hasil audit terhadap perusahaan Abu Tours, ditambah dilengkapi dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian. Mereka sudah memenuhi syarat untuk dikenakan sanksi terberat yakni, pencabutan izin operasional," jelas Kaswad. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved