Jaksa Terima SPDP JR Saragih

Puji Santoso
22/3/2018 18:33
Jaksa Terima SPDP JR Saragih
(ANTARA/Irsan Mulyadi)

TIM Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyerahkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

"Iya benar, sudah kita terima SPDP dengan tersangka atas nama JR Saragih dari penyidik kepolisian di Gakkumdu Sumut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan di Medan Kamis (22/3).

Sumanggar menjelaskan, setelah menerima SPDP, Kejati Sumut akan segera membentuk tim jaksa penuntut umum untuk membawa JR Saragih ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam waktu dekat.

"SPDP-nya masih di ruang Wakil Kejaksaan Tinggi Sumut. Tapi, akan ditunjuk jaksa yang tergabung didalam Sentra Gakkumdu Sumut," jelasnya. (A-1)
Puji Santoso



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya