DPRD Kota Malang Lumpuh

Bagus Suryo
22/3/2018 17:01
DPRD Kota Malang Lumpuh
(ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

AKTIVITAS di DPRD Kota Malang, Jawa Timur, lumpuh setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 18 anggota dewan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Berdasarkan pantauan pada Kamis (22/3), tidak ada seorangpun anggota dewan masuk ke kantor. Seluruh ruang kerja komisi dan fraksi kosong. Bahkan, seluruh pintu tertutup rapat.

Padahal, setiap hari dijadwalkan ada rapat Badan Musyawarah DPRD dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bahkan, kunjungan kerja 23 anggota Badan Anggaran ke Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, selama tiga hari dimulai Rabu (21/3), dibatalkan.

Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi saat ditemui Media Indonesia, mengatakan langsung berkonsultasi ke Biro Pemerintahan dan Hukum Pemprov Jatim.

Hal itu berkaitan dengan pengangkatan dan penghentian anggota dewan. Hasil konsultasi, lanjutnya, status tersangka tidak mengganggu tugas dewan kecuali sudah berstatus terdakwa.

"Saya konsultasi ke pemprov agar jangan sampai saya membiayai yang salah," katanya.

Ia mengungkapkan sejumlah agenda penting akhir Maret ini, yakni rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD yang mestinya berjalan tiap tiga bulan.

Dia mengaku perlu bersikap hati-hati sebelum terlanjur membeli tiket pesawat dan mengeluarkan uang harian serta transportasi bagi anggota dewan.

"Saya sudah minta ketua DPRD untuk mengatensi kunjungan kerja ini yang akhirnya dibatalkan," tegasnya.

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Malang, Mochamad Anton, dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan APBD Perubahan 2015.

Korupsi massal itu bernilai Rp700 juta. Uang diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumah-an dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. (A-1)
Bagus Suryo

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya