Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pengrusakan Rumah Ibadah

Dwi Apriani
21/3/2018 18:40
Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pengrusakan Rumah Ibadah
(Ilustrasi--thinkstock)

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan merilis pelaku pengrusakan rumah ibadah kristiani di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir, Rabu (21/3).

Dalam rilis tersebut, ada 10 tersangka yang merupakan pelaku serta otak dari pengrusakan rumah ibadah itu. Pengrusakan kapel yang diotaki oleh oknum Kepala Desa dan Kepala Sekolah dilatar belakangi keirian terhadap revitalisasi kapel di daerah tersebut.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengatakan, pengrusakan ini berawal dari Afifuddin, 54, oknum kepala sekolah datang ke rumah Usmanadi, 43, menceritakan bahwa banyak warga yang tidak setuju dengan peresmian kapel tersebut disebabkan izinnya tidak lengkap.

"Afif mengetahui Usmanadi dari Aswin, 45 yang tak lain Kepala Desa Rantau Alai Ogan Ilir," katanya.

Kemudian, Usmanadi bersama Aswin mengatur strategi serta meminta uang imbalan kepada Aswin sebesar Rp2 juta untuk mengumpulkan orang dan membeli makanan dan minuman.

Lalu, pada 7 Maret, tersangka Usmanadi menemui tersangka lainnya yakni Anwari, 39, dan Yusri, 39, untuk mengajak melakukan aksi ini. Kedua tersangka pun setuju. Usmanadi pun kembali menghubungi Aswin dan Afif untuk membayar uang sebesar Rp2 juta tersebut.

Kemudian, pada pukul 23.00, tiga tersangka Usmanadi, Anwari, dan Yusri berkumpul di Puskesmas Lebung Madu. Dan di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan IR (DPO), Irwan, 36, Wahri, 45, Wan Guduk (DPO), Mara Halim, 39, Panhar, 29, dan Haryono, 31, kemudian berangkat menuju gereja.

Pada saat di lokasi, barang di dalam kapel dikumpulkan di tengah lalu dibakar, kemudian dinding kapel dihancurkan menggunakan pukul besar.

"Ada beberapa barang pun dicuri seperti pompa air yang berada di belakang kapel tersebut," ujarnya.

Setelah aksi tersebut, para tersangka langsung kabur. Hingga akhirnya ditangkap ditempat terpisah.

"Untuk Usmanadi, Aswin, dan Afif itu menyerahkan diri ke kantor polisi setempat dan mengakui perbuatannya," terang Zulkarnain.

Sementara itu, salah satu tersangka Usmanadi mengakui jika pengrusakan yang dilakukannya karena iri dengan kondisi kapel yang lebih baik setelah direvitalisasi. Sehingga, muncul rasa keinginan untuk menghancurkannya.

"Saya seperti kesetanan, saya menyesal," ungkap dia.

Ia mengaku semua ini dilakukan secara spontan dengan berkoordinasi dengan Afifuddin, 54, sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) dan Aswin sebagai Kepala Desa (Kades).

Diakuinya, ia pun menerima uang masing-masing dari Afif sebesar Rp1 juta dan Aswin sebesar Rp1 juta. Uang ini untuk membeli makan dan minum.

"Pengrusakannya sendiri hanya satu jam, jadi memang secara spontan," tandasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya