Petugas Lapas Merah Mata Aniaya Warga Binaan hingga Tewas

Dwi Apriani
21/3/2018 18:25
Petugas Lapas Merah Mata Aniaya Warga Binaan hingga Tewas
(thinkstock)

PETUGAS sebuah lembaga pemasyarakatan seharusnya menjaga dan mengawasi para narapidana dengan baik. Namun, di Palembang, Sumatra Selatan, seorang narapidana tewas usai dihajar oleh petugas lapas.

Adalah Bisan Azhari, 43, warga Lorong Harapan RT 22 RW 5, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, yang merupakan warga binaan di Lapas Merah Mata pada Rabu (14/3) lalu dihajar oleh petugas lapas bernama Joni Saputra, 34.

Saat itu, kondisi Bisan sekarat dengan luka pukul. Korban kemudian dibawa ke klinik. Namun, karena kondisi terus memburuk, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang pada Kamis (15/3).

Setelah dirawat selama lima hari, akibat kondisinya yang kian parah, korban akhirnya menghembuskan napas terakhir di RSMH Palembang. Kakak korban, Nani, 50, mengatakan, adiknya ditahan di Lapas Merah Mata sejak 2014 lalu atas kasus narkoba.

Berdasarkan keterangan adiknya sebelum kejadian tersebut, Bisan disuruh untuk menjual narkoba di dalam lapas oleh sipir JS. Namun, uang hasil penjualan narkoba itu dilarikan orang. Bisan pun dipaksa untuk membayar utang.

"Saya sudah ingatkan adik saya untuk tidak terlibat lagi, tapi ternyata adik saya dimanfaatkan untuk membayar utang," katanya saat ditemui usai melapor di SPKT Mapolda Sumsel, Rabu (21/3).

Ia mengaku, berdasarkan keterangan adiknya sebelum meninggal bahwa Bisan dianiaya dengan luka di kepala karena dipukul memakai besi.
"Saya berharap pelakunya dihukum setimpal dan seadilnya," harapnya.

Kepala Lapas Mata Merah, Pargiono, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk mencari tahu permasalahan ini. Berdasarkan pengakuan dari JS memang ia telah melakukan pemukulan terhadap korban karena persoalan pribadi. JS yang merupakan personel regu penjagaan melakukan aksi tersebut di pos penjagaan lingkungan.

"Dari hasil pengakuan pemukulan ini hanya menggunakan tangan kosong bukan menggunakan besi," terangnya.

Meski begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini. Jika nantinya terbukti bersalah,  pihaknya tidak segan-segan melakukam pemecatan terhadap JS.

"Saat ini JS masih dinas seperti biasanya," ujarnya.

Terkait soal narkoba, ia mengaku pihaknya masih fokus terhadap pemukulan. Soal informasi peredaran narkoba itu, bisa saja hanya dibuat-buat saja.

"Bisan ini sendiri ditahan sejak 2014 dengan hukuman 10 tahun," kata dia.

Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait laporan korban dan memerintah Wadireskrimum menyelidik kasus tersebut.

"Pokoknya setiap laporan masyarakat akan kami terima dan kami akan selidiki," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya