PT TUN Makassar Terima Gugatan untuk Batalkan Pencalonan Petahana

Lina Herlina
21/3/2018 15:55
PT TUN Makassar Terima Gugatan untuk Batalkan Pencalonan Petahana
(Ilustrasi)

PENGADILAN Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan gugatan kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor 1, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, terkait penetapan calon Wali Kota Makassar.

Dalam sidang kesimpulan sengketa Pilkada di PT TUN Makassar, Rabu (21/3), Ketua Majelis Hakim, Edy Suprianto, dan dua hakim anggota lainnya, L Mustafa dan Efita Wulan, masih mengacu pada hal mendasar sesuai dengan gugatan awal penggugat.

Hakim menyatakan bahwa surat keputusan KPU Makassar terkait penetapan paslon Wali Kota Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 89 Ayat 2 tentang PKPU Tahun 2017.

"Dengan ini, mengabulkan gugatan penggugat, KPU Makassar segera mencabut keputusan terkait pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar," tegas Edy Suprianto dalam persidangan.

Hakim juga memerintahkan kepada KPU Makassar agar segera menerbitkan keputusan yang hanya menetapkan pasangan nomor urut 1 Appi-Cicu sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dalam pilkada.

Menanggapi putusan tersebut tim kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid mengatakan, majelis hakim tidak cermat dalam mengambil keputusan. Menurutnya, hakim keliru dalam mengambil keputusan.

"Pasal 71 Ayat 3 ini, tidak ada aturan yang mengatur tentang itu menurut mereka, tapi kita tetap pada pendapat semula bahwa yang namanya pelanggaran, harus melalui Panwas," jelas Marhumah.

Putusan ini menurutnya sangat tidak objektif. Hakim terkesan tidak melihat duduk perkara ini sebagaimana mestinya. Marhumah berpendapat, KPU terkesan dipaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak diketahui.

Terkait apakah pihaknya akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Marhuma mengaku akan berkoordinasi dulu dengan pihak KPU Makassar terlebih dahulu.

Ketua KPU Makassar, Syarief Amir, juga mengatakan hal yang sama. "Memang peluang untuk ajukan kasasi itu ada. Tapi tetap harus koordinasi dengan anggota KPU lain, dan KPU Sulsel. Dan kalau pun kasasi, tidak akan menggangu tahapan pilkada, dan pasangn Danny-Indira tetap bisa kampanye," urainya.

Terpisah Wali Kota petahana, Danny Pomanto, mengaku menghargai keputusan hakim terkait dikabulkannya gugatan penggugat. Selanjutnya, Danny hanya berharap agar KPU menempuh upaya hukum lanjutan.

"Secara pribadi kami mengharapkan adanya proses lanjutan dari KPU. Kami sebenarnya sebagai pihak terkait, sudah menawarkan dukungan pada KPU, tapi mereka menolak," seru Danny.

Sebelum kuasa hukum, Appi-Cicu melayangkan gugatan ke PT TUN terhadap KPU, ia juga sempat mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Makassar, tapi ditolak.

Dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Walikota Makassar ini, pomohon menggugat surat keputusan (SK) KPU terkait penetapan paslon Walikota Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti. Pemohon dalam gugatannya berdalih paslon petahana tersebut melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 89 ayat 2 tentang PKPU nomor tahun 2017.

Undang-undang itu berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Gugatan itu didasari beberapa poin dan dugaan jenis pelanggaran yang diduga dilakukan Ramdhan Pomanto selaku calon Wali Kota yang saat ini berstatus sebagai petahana. Item yang dimaksud penggugat yakni memanfaatkan jabatan Wali Kota dalam hal pembagian handphone kepada RT/RW dan proses pengangkatan dan pemberian SK tenaga kontrak yang dinilai sarat politik.

Selain itu pasangan ini juga dianggap pemohon menggunakan semboyan dua kali tambah baik selama proses pilkada, yang merupakan tagline Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berdasarkan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kuasa hukum Appi-Cicu, Anwar Ilya sedari awal memang sudah yakin gugatannya diterima PT TUN.

"Dengan semua bukti dan saksi yang ada, saya yakin gugatan dikabulkan," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya