Polisi Amankan Bandar 2 Kg Sabu di Makassar

Lina Herlina
17/3/2018 14:06
Polisi Amankan Bandar 2 Kg Sabu di Makassar
(Ilustrasi/ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)

SATUAN Tugas 1 Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Polri, dibantu tim Unit Reserse mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan, melakukan penangkapan bandar narkoba di salah satu hotel di bilangan Jalan Penghibur, Makassar, Sulawesi Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

Penangkapan dilakukan Jumat (16/3) kemarin sekitar pukul 10.30 Wita di Makassar Golden Hotel, Jalan Penghibur. Ada tiga orang yang diringkus, semuanya warga Makassar, yakni Ridwan Amin, 47, dan Sumasi, 46, warga Jalan Hati Gembira, serta Risman, 40, warga Jalan Sam Ratulangi.

"Penangkapan dilakukan, setelah pihak Mabes Polri menerima laporan jika akan ada bandar yang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Penghibur Makassar, maka dilakukanlah lidik di lapangan, dan tertangkaplah tiga bandar ini," seru AKP Edy Sabhara, Kanit Resmob Polda Sulsel, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (17/3).

Setelah penangkapan di hotel tersebut, AKBP Gembong Yudha yang memimpin penangkapan, bersama Edy, memerintahkan anggotanya bergerak cepat ke rumah pelaku, untuk mengamankan dan mencari barang bukti lain.

Dan ditemukanlah sejumlah barang bukti selain narkoba jenis sabu seberat 2 kg itu, juga server CCTV, lima kartu ATM, enam surat kendaraan, lima sertifikat, lima lembar bukti transfer pembayaran sabu, tiga buku tabungan, dua badik, airsoft gun, kunci mobil dan motor, serta kendaraan roda dua dan empat.

"Semuanya, baik pelaku dan barang bukti, langsung dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel, untuk pemeriksaan awal. Dan saat ini, sudah diambil alih Mabes Polri untum tidak lanjutnya," pungkas Edy. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya