Polda DIY Tangkap Pengedar Besar Pil Koplo

Agus Utantoro
16/3/2018 17:28
Polda DIY Tangkap Pengedar Besar Pil Koplo
(thinkstock)

KEPOLISIAN Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang pengedar besar pil koplo jenis trihexypenedyl, yang selama ini memasok pengedar di seluruh wilayah DIY.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto, didampingi Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari rentetan pengungkapan kasus peredaran obat keras dan berbahaya di wilayah DIY, khususnya pil jenis trihexypenedyl.

Ia menyebutkan, di Kota Yogyakarta menangkap dua tersangka dengan barang bukti 24 butir pil trihexypenidyl atau yang biasa disebut pil trihex atau pil sapi.

Sedangkan jajaran Polres Sleman menangkap enam tersangka dengan barang bukti lebih dari 1.800 butir pil yang sama. Polres Bantul juga menangkap 10 tersangka dengan barang bukti 3.658 butir pil trihex dan Polres Kulonprogo menangkap lima tersangka dengan barang bukti 1.873 butir pil trihex serta Gunungkidul menangkap empat tersangka dengan barang bukti 879 butir pil trihex.

Pola tersebut mengundang kecurigaan Ditresnarkoba Polda DIY yang disusul dengan pembentukan tim untuk penanganannya.

"Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada Selasa (13/3/2018) lalu, polisi Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap seorang tersangka berinisial RF warga Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.

Dalam penangkapan yang dilakukan di kawasan Janturan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta itu, polisi mendapati barang bukti berupa tiga botol pil trihex.

"Masing-masing botol berisi 1000 tablet pil trihex," jelasnya.

Hasil pengembangan kasus tersebut, polisi mendapati nama lain, yakni FH.

"RF membeli barang tersebut dari FH," jelasnya.

Mendapati nama tersebut, polisi segera bergerak dan menangkap serta menggeledah tempat tinggal FH di Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Di tempat ini, polisi mendapati 408 botol pil trihex yang masing-masing botol berisi 1.000 butir pil, 34 bungkus plastik pil yang diduga trihex yang masing-masing plastik berisi 1.000 butir serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Direktur Reserse Narkoba itu menambahkan, pil yang diproduksi oleh sebuah perusahaan farmasi di Serang, Banten itu dijual dengan harga Rp1 juta per botol kepada pengedar lapis pertama.

"Oleh pengedar lapis berikutnya, pil ini dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi lagi. Padahal pada kemasan tertulis HET Rp57.000 per botol," katanya.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menambahkan, pil yang diproduksi PT Yarindo Farmatama ini sebenarnya pada 2015 lalu sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM. Karena itu, kemudian akan dilacak pula bagaimana pil yang sudah tidak boleh beredar itu masih bisa keluar dan beredar.

Pada kemasan pil berlabel generik ini juga tertulis Mfg. Date: Jun 15 serta Exp. Date April 20.

Kepada kedua tersangka itu polisi mengenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 1 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling tinggi Rp1 miliar.

"Kami pasti akan menyelidiki lebih jauh termasuk jaringannya serta siapa-siapa yang membeli dari dia dalam jumlah besar," imbuh Wisnu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya