Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Barat menegaskan akan fokus menelaah proses administrasi dalam penjatuhan sanksi kepada Hayati Syafri, dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi.
Sebagaimana diberitakan, Hayati dinonaktifkan oleh pihak kampus gara-gara tidak mau menanggalkan cadar. Sehubungan dengan itu, suami Hayati, Zulferi, mengadu kepada Ombudsman RI Sumbar yang berada di Padang.
"Benar kami terima laporan dari keluarga atau suami dosen yang bernama Hayati. Fokus kami sebetulnya bukan cadar, tapi lebih pada proses administratif dalam penjatuhan sanksi pada dosen," jelas Pelaksana Tugas Kepala Ombudman RI Sumbar, Adel Wahidi, di Padang, Jumat (16/3).
Adel mengatakan, ia mendapat laporan, Hayati sebagai seorang dosen dijatuhi sanksi tertulis, dan dibebaskan dari tugas-tugas akademik. Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya akan menjadwalkan untuk mendatangi pihak Kampus IAIN Bukittinggi pekan depan.
"Setelah selesainya proses verifikasi materi terhadap laporan dari Zulferi, pekan depan kami bakal mendatangi Kampus IAIN Bukittinggi," tukasnya.
Dia menjelaskan, kedatangan tim Ombudsman guna meminta klarifikasi kepada unsur pimpinan tentang persoalan larangan bercadar bagi pelapor.
Di samping itu, pihaknya juga akan melihat sejauh mana kode etik dan aturan terkait tata cara berpakaian yang diterapkan IAIN Bukittinggi.
"Kita juga akan minta penjelasan serta mengkaji sejauh mana aturan berpakaian yang diterapkan kampus itu. Termasuk, apakah ada maladministrasi yang dilakukan oleh pihak kampus," pungkasnya.
Hayati mengajar di Sastra Inggris IAIN Bukittinggi. Fakultas tempat dia mengajar, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Bukittinggi melarang keras sivitas akademika menggunakan cadar seiring dikeluarkannya surat edaran per 20 Februari 2018.
Surat tersebut berisi imbauan bagi dosen dan mahasiswi untuk tidak menggunakan cadar selama berada di lingkungan kampus. Para dosen, mahasiwa, dan mahasiswi untuk mengenakan pakaian sesuai kode etik.
Di antaranya bersikap sopan santun, berikutnya juga dijelaskan aturan berpakaian bagi mahasiswi yakni memakai pakaian longgar, jilbab tidak tipis dan tidak pendek, tidak bercadar atau masker atau penutup wajah, dan memakai sepatu dan kaos kaki.
Sedangkan bagi mahasiswa, diminta berpakaian rapi, dengan memakai celana panjang bukan tipe celana pensil, baju lengan panjang atau pendek bukan kaos, rambut tidak gondrong, dan memakai sepatu, serta kaos kaki. Serta bagi yang tidak mematuhi diberikan teguran, dan tidak akan diberikan layanan akademik.
Menanggapi penonaktifan Hayati, Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Bukittinggi, Syahrul Wirda, membantahnya.
Menurutnya, Hayati bukan dinonaktifkan, melainkan diberi kesempatan untuk membuka cadarnya.
"Permintaan pihak kampus pada Hayati Syafri, hanya untuk membuka cadarnya, bermula dari keluhan beberapa anak didik yang merasa tidak
nyaman diajar oleh dosen yang bercadar," terangnya.
Berdasarkan catatan kampus, hingga 2017 terdapat tiga mahasiswi yang mengenakan cadar. Namun sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya terus melakukan langkah persuasif agar ketiganya melepas cadarnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved