Zumi Zola Benarkan Permintaan Uang Ketuk Palu di DPRD Jambi

Solmi
14/3/2018 18:06
Zumi Zola Benarkan Permintaan Uang Ketuk Palu di DPRD Jambi
(MI/Solmi)

GUBERNUR Jambi, Zumi Zola Zulkifli, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (14/3), membenarkan ada permintaan uang ketuk palu dari pihak DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Namun, di depan persidangan Zumi Zola mengaku permintaan uang ketuk palu tersebut dia dengar melalui anak buahnya, Erwan Malik, Plt Sekda Provinsi Jambi yang kini menjadi terdakwa kasus suap ketuk palu yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang mulia, permintaan langsung kepada saya tidak ada. Saya mendapatkannya dari Pak Erwan Malik. Namun gelagatnya sudah saya baca dari sikap pihak DPRD yang menunda-nunda jadwal paripurna. Sikap saya, jelas tidak mau memenuhinya, karena melanggar aturan hukum. Sikap itu juga sama dengan sikap pak Erwan Malik," kata Zumi Zola.

Dalam persidangan ketujuh untuk pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa kasus serupa, atas nama Erwan Malik, Syaipuddin, dan Arpan,
Zumi Zola mengungkapkan besaran uang ketuk palu yang dia dengar dari Erwan Malik untuk para anggota DPRD Jambi Rp200 juta per orang.

Selain uang ketuk palu, sebut Zola, melalui Erwan Malik dia dilapori adanya permintaan dari pimpinan DPRD berupa fee proyek sebesar 2% untuk kegiatan pembangunan jalan layang di kawasan Sipin Ujung, Kota Jambi.

Untuk permintaan tersebut, Zumi Zola menegaskan tidak akan memenuhinya. Selain tidak tahu mau diambilkan dari mana uangnya, permintaan tersebut kontraproduktif dan tidak pantas disampaikan sosok pimpinan wakil rakyat di DPRD Jambi.

Menjawab pertanyaan jaksa terkait adanya OTT (Operasi tangkap tangan) oleh KPK di Jambi, Zumi Zola mengatakan sempat menanyakannya lewat telepon kepada Erwan Malik.

"Saat kejadian OTT saya telepon Erwan Malik, kenapa ini, ada apa. Pak Erwan menjawab Bapak tidak terlibat. Namun saya jawab, ini ada apa. Setelah itu dia tidak bisa saya hubungi lagi," kata Zumi Zola.

Terkait hubungnya dengan Asrul yang dipertanyakan jaksa dan pengacara maupun majelis hakim, Zumi Zola menyebutkan yang bersangkutan adalah teman baiknya yang sering dijadikankannya tempat untuk bertukar pikiran dan minta pendapat untuk pembangunan Jambi.

"Dia adalah teman baik saya. Dia masuk dalam salah seorang tim sukses saya dulu. Saya menilai dia sosok yang objektif untuk saya memintakan saran atau pendapat. Dia hanya salah satu tempat saya meminta saran dan masukan, banyak juga yang lain," kata Zumi Zola yang menegaskan dia tidak pernah memerintahkan untuk mengurusi pengesahan RAPBD 2018 Jambi melalui uang suap kepada pihak DPRD.

Menanggapi cecaran pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, Gubernur Jambi itu berterus terang mengaku sejumlah anggota DPRD Jambi kerap mengkritisi dan menentang program-program pembangunan yang dia rancang. Penentangan tersebut, kata dia, datang dari oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Sementara itu, menjelang sidang berakhir, terdakwa Syaipuddin mengeluhkan tidak adanya perhatian dari Pemerintah Provinsi Jambi terhadap dirinya maupun kedua terdakwa lain selama berurusan hukum di KPK. Selain kunjungan tanda peduli, bantuan hukum juga tidak dia dapatkan.

Menjawab hal itu, Zumi Zola menyebutkan dirinya sudah berkoordinasi dengan tim bantuan hukum Pemprov. Namun, untuk kasus korupsi dan narkoba, bantuan yang diharapkan Syaipuddin dan kawan-kawan tidak bisa dipenuhi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya