Polres Bengkalis Bekuk Dua Pengedar 1 Kg Sabu dan 956 Ekstasi

Rudi Kurniawansyah
13/3/2018 18:56
Polres Bengkalis Bekuk Dua Pengedar 1 Kg Sabu dan 956 Ekstasi
(thinstock)

KEPOLISIAN Resor Bengkalis berhasil membekuk dua pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram sabu dan 957 butir pil ekstasi. Kedua tersangka yakni Deskon Giofani, 48, warga Kabupaten Siak, dan Herri Widodo, warga Kabupaten Bengkalis, ditangkap di lokasi berbeda atas pengembangan kasus yang sama.

"Kita juga turut menyita satu mobik minibus yang dipakai tersangka," jelas Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni, Selasa (13/3).

Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat polisi melihat satu mobil minibus yang mencurigakan berhenti di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai, Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat ditanyakan, satu dari dua orang tidak dikenal di dalam mobil itu tiba-tiba kabur melarikan diri sambil membuang bungkusan plastik berisi pirek kaca dan pipet alat isap sabu.

"Tersangka Deskon yang tinggal sendiri lalu mengaku bahwa datang dari Pekanbaru ke Sungai Pakning untuk ekstasi dan sabu," jelas Kapolres.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan memancing agar pelaku dari Bengkalis yang akan mengantarkan barang dapat ditangkap. Dari pancingan itu, pelaku asal Bengkalis mengatakan bahwa barang sudah diletakkan di pinggir jalan di Jalan Lintas Sei Pakning-Dumai tepatnya di Simpang 3 Pelabuhan Roro Desa Sungai Selari.

"Di tempat itu kita mendapatkan barang bukti sekitar 1 kg sabu dan 957 butir ekstasi yang ditaruh dalam kantong plastik warna hitam," jelas Kapolres.

Kemudian dari hasil pengembangan selanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku pengantar barang tersebut yakni Herri Widodo di Jalan HR Subrantas, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Polsek Bukit Batu. Polisi masih mendalami kasus tersebut," jelas Abas. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya