Dua Direktur Hannien Tour Jadi Tersangka TPPU

Widjajadi
13/3/2018 17:48
Dua Direktur Hannien Tour Jadi Tersangka TPPU
(MI/Widjajadi)

DUA dari empat direksi PT Usmaniyah Hannien Tour yang menjadi tersangka kasus penelantaran ribuan calon jemaah umrah akhirnya tidak bisa lolos dari jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya ialah Farid Rosyidin (Dirut) dan Avianto Boedhy Satya (Direktur Keuangan).

Sedang Direktur Teknis, Ilham Ananto, dan Direktur Operasional, Arif Munandar, hanya dikenai pasal penipuan dan penggelapan.

"Hanya dua yang dijerat pasal TPPU yakni Dirut Farid Rosyidin dan Direktur Keuangan Avianto Boedhy Satya. Sedang dua lainnya hanya dikenai pasal penipuan dan penggelapan," papar Kanit IV Satreskrim Polresta Surakarta, Iptu Sudarmiyanto, mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Selasa (13/3) sore.

Menurut dia, dari hasil penyidikan intensif dan pengakuan saksi-saksi termasuk dari penjelasan Pusar Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) serta barang bukti, baik Farid maupun Avianto, tidak mungkin mengelak dari upaya pencucian uang. Terlebih lagi, saksi-saksi dan barang bukti mengarah kepada mereka berdua, selaku pengelola keuangan perusahaan.

"Sedang Ilham dan Arif selaku bawahan hanya berwenang mentransfer uang dari 10 kantor cabang ke kantor pusat Hannien Tour di Bogor, Jabar. Tidak ada uang tunai dalam kasus ini sebab semua sudah dibelikan aset seperti mobil, rumah, ruko, dan lainnya," imbuh perwira pertama di Unit IV Satreskrim Polresta itu.

Namun begitu, lanjut Sudarmiyanto, kasus TPPU yang dikenakan kepada Farid maupun Avianto hanya untuk yang sebatas korban yang ada di Solo Raya, berjumlah 494 orang dengan kerugian senilai Rp8 miliar. Saat ini, sejumlah saksi dari petugas bank, juga akan didengar keterangan untuk melengkapi dan memperkuat jeratan TPPU.

Pada bagian lain, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi, menimpali, sejauh ini barang bukti yang diamankan dalam kasus TPPU berupa puluhan kuitansi dan bukti transfer uang. Polisi sampai sekarang belum menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya