Pembangkit Listrik Ditunda, Pemasangan LTSHE Digenjot Tahun Ini

Nicky Aulia Widadio
10/3/2018 22:13
Pembangkit Listrik Ditunda, Pemasangan LTSHE Digenjot Tahun Ini
(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengintensifkan program pemasangan lampu tenaga surya hemat energi (LTSHE) di titik-titik yang belum terjangkau listrik pada 2018. Akibatnya, program elektrifikasi seperti pembangunan infrastruktur pembangkit listrik yang bersumber dari APBN harus digeser ke 2019 karena keterbatasan anggaran.

"Karena keterbatasan dana, usulan-usulan seperti PLTS terpusat, digeser ke 2019. Kalau dananya tidak terbatas sih, dua-duanya bisa jalan," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, di Desa Tepian, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (10/3).

Pada 2018, Kementerian ESDM akan memasang 175 ribu unit LTSHE di 2500 desa. Lebih dari 2 ribu desa di antaranya berada di Papua. Pasalnya, Papua merupakan salah satu provinsi dengan tingkat elektrifikasi terendah.

"Di Papua itu kebanyakan akan dipasang di daerah menantang," ucap dia.

Hal ini merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo. Menurut Rida, ketimbang masyarakat harus menunggu lebih lama untuk mendapat aliran listrik, lebih baik pemerintah berupaya menghadirkan program pra elektrifikasi lebih dulu melalui LTSHE.

"Daripada mereka nunggu tiga tahun gitu lho. Yaudah kasih dulu terang. Pra elektrifikasi. Dua tahun ini dikebut," tambah dia.

Selain itu, anggaran 2018 juga difokuskan untuk biaya pemeliharaan sejumlah PLTS. Ada sejumlah infrastruktur pembangkit listrik dengan nilai aset Rp1,17 triliun yang belum bisa diserahkan kepada Pemerintah Daerah karena berbagai alasan.

Salah satunya, alasan administrasi yang memakan waktu cukup lama. Selain itu, beberapa di antaranya mengalami kerusakan ringan. Nilai aset yang mengalami kerusakan ringan itu berkisar Rp60 miliar.

Selama aset itu belum diserahkan ke Pemda setempat, maka Pemda tidak memiliki kewajiban untuk pemeliharaannya.

"Untuk proses itu kan barang itu harus dipelihara. Kadang-kadang rusak duluan, kita orang pusat tidak punya orang di daerah, orang Pemda belum punya kewajiban memelihara," kata dia.

Namun, ia menegaskan Kementerian ESDM akan tetap menerima proposal pengajuan pembangunan pembangkit listrik komunal di daerah. Namun, pelaksanaannya akan digeser ke tahun 2019 mendatang.

"Tidak ditutup. Kalau bupati ngajuin lagi ya kita terima, tapi tidak tahun ini. Ada 68 miliar yang kalau kita hitung-hitung itu harus diperbaiki," jelas Rida. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya