Mantan Bupati Nias Divonis Dua Tahun Penjara

Puji Santoso
09/3/2018 18:48
Mantan Bupati Nias Divonis Dua Tahun Penjara
(ANTARA)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatra Utara, akhirnya memvonis hukuman dua tahun penjara kepada bekas Bupati Nias, Binahati Baeha, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tipikor dan jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti dalam amar putusan menyatakan bahwa terdakwa Binahati dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa dinyatakan bersalah karena menggelontorkan dana penyertaan modal tanpa disertai perda (peraturan daerah) yang mengatur masalah itu," ujar Sayuti.

Menurut Majelis Hakim, yang memberatkan terdakwa antara lain adalah perbuatan terdakwa itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Selain itu, kata hakim, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalannya.

Mendengar putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Stefanus Gunawan langsung menyatakan banding. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum Hopplen Sinaga menyatakan banding.

Sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama 8 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan subsider 4 tahun 5 bulan penjara.

Terdakwa sendiri enggan berkomentar kepada wartawan seusai mendengarkan putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya