Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UJARAN kebencian kian meluas dengan semakin berkembangnya media sosial. Kepolisian Daerah Sumatra Selatan dibantu oleh Kepolisian Resor Kota Palembang berhasil meringkus seorang tersangka penebar ujaran kebencian terhadap Presiden RI, Pancasila, UUD 1945, Kepala Daerah, dan sebagainya.
Ujaran kebencian itu dibuat oleh Fery Kurniawan, 50, yang merupakan salah seorang pemimpin redaksi portal berita online di Palembang. Ia diringkus kepolisian usai mengunduh ujaran kebencian di media sosial Facebook miliknya.
Warga Komplek Griya Hero, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang, ini ditangkap di kediamannya pada Rabu (7/3) malam. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa namanya sudah dicemarkan oleh tersangka.
"Dari laporan itu kita melacaknya dan kita tangkap. Dari konten yang dibuat pelaku melalui Facebook, memang ditujukan kepada orang dan kelompok tertentu," kata Kapolda di sela rilis penangkapan pelaku ujaran kebencian di Mapolresta Palembang, Sumsel, Jumat (9/3).
Zulkarnain mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku sendiri berprofesi sebagai pemred sebuah media online. Pelaku ini melakukan ujaran kebencian di akun Facebook.
"Dalam medsosnya itu dituliskan ada kata-kata kotor terhadap suatu kelompok tertentu," katanya.
Kapolda menambahkan, jajarannya berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni telepon seluler, komputer jinjing, serta alat pengisi baterai yang digunakan pelaku untuk mengunduh ujaran kebencian itu.
Nantinya, kata Zulkarnain, pelaku akan diperiksa oleh tiga saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT untuk menentukan apakah tindakan tersebut melanggar.
Ia juga menegaskan akan selalu memberikan atensi terhadap pelaku dan penyebar hoaks. Untuk ancaman pidananya sendiri yakni pidana penjara 6 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp1 miliar.
"Kami harap ini sebagai pembelajaran dan jangan diulangi lagi karena kami tidak segan-segan menindaknya," kata dia.
Zulkarnain merincikan, pelaku akan dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 jo Pasal 4 (b)1 UU No 40/2006 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Ia menerangkan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku memiliki jaringan atau hanya bekerja sendiri.
"Kami masih menyelidiki apakah pelaku bekerja untuk orang lain atau tidak, tapi dia mengaku tidak ada yang menyuruhnya. Itu masalah pribadinya dengan kelompok tersebut," tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved