Tiga Pengedar 5 Kg Sabu Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Puji Santoso
07/3/2018 18:36
Tiga Pengedar 5 Kg Sabu Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
(Ilustrasi)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuntut Sumady alias Udin, Darmadi alias Madi, dan Amri Syahputra alias AM, yakni hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya dinilai JPU telah terbukti memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dari Malaysia.

"Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama seumur hidup," tandas Randi di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (7/3) sore.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp1 miliar.

"Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Randi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi itu.

Ketiga terdakwa dinilai Randi terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut itu, ketiga terdakwa terlihat lemas dan Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan (pleidoi).

Dalam dakwaan JPU Dwi Meily Nova, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yakni HMT Sinaga dan R Simanjuntak selaku saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Medan. Informasi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

Menurut JPU, pada Rabu 26 Juli 2017 sekitar jam 11.00 WIB, saksi bersama tim lain melakukan razia di pinggir Jalan Lintas Sumatra Tanjung Balai Medan Sungai Baleh Kabupaten Asahan. Saat razia, polisi menghentikan mobil angkutan umum Omega Trasport BK 7006 UA dan memeriksa barang bawaan setiap penumpang.

"Ketika pemeriksaan terhadap Sumady (berkas terpisah) dan barang bawaannya, ditemukan satu tas ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik dalam kemasan warna silver berisi sabu seberat 5 kg," kata Nova.

Melihat itu, polisi langsung menangkap Sumady dan menyita barang haram itu. Saat diinterogasi, Sumady mengaku dalam membawa sabu tersebut, dia dibantu oleh terdakwa Amri selaku nakhoda kapal (berkas terpisah) yang berperan membawa sabu dari Malaysia ke Kuala Bagan Tanjung Balai dan dari Kuala Bagan sabu tersebut dijemput oleh terdakwa Darmadi.

Selanjutnya, sabu itu diserahkan kepada Sumady. Atas keterangan tersebut, polisi melakukan pencarian dengan melakukan pemancingan dengan cara Sumady menghubungi Amri dan janjian bertemu.

"Pada Sabtu 29 Juli 2017 sekitar jam 21.00 WIB, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Amri di pinggir Jalan lintas Sumatra Simpang Inalum tepatnya depan Alfamart Kabupaten Batubara," lanjut Nova.

Kemudian, polisi menangkap Darmadi di rumah kontrakannya Jalan Ampera Pematang Pasir Gang Keluarga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada Minggu 30 Juli 2017 sekitar jam 03.30 WIB. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya