Terdakwa Kasus SPPD Fiktif di DPRD Pangkalpinang Divonis 1,5 Tahun

Antara
05/3/2018 21:38
Terdakwa Kasus SPPD Fiktif di DPRD Pangkalpinang Divonis 1,5 Tahun
(Ilustrasi)

TERDAKWA korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Pangkalpinang, Budik Wahyudi, divonis 1,5 tahun pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin (5/3).

Budik dinyatakan bersalah dalam kasus pencairan SPPD fiktif yang terjadi di Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang pada Februari 2017.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Budik Wahyudi selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Sri A Endang Ningsih.

Selain vonis kurungan 1,6 tahun tersebut, terdakwa Budik juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga, serta tidak menikmati uang hasil korupsi.

"Perbuatan terdakwa terbukti menguntungkan diri orang lain," katanya.

Kasus SPPD fiktif bermula pada Februari 2017 dengan menyeret 13 anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

SPPD 13 anggota dewan dicairkan terdakwa selaku Bendahara, walaupun tidak melakukan perjalanan dinas dan sebagian lainnya tidak menghadiri kegiatan sesuai agenda dinas. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya