Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan, ada ancaman pidana bagi penyelenggara pemilihan umum terkait kasus tidak lolosnya PBB di Pemilu 2019.
Menurut Yusril, berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), membatalkan Putusan Pemilu KPU yang menyatakan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
"Kita tunggu apakah KPU akan melaksanakan putusan atau tidak. Karena kan hari ini kabarnya ada rapat pleno apakah melaksanakan putusan atau mau banding ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Yusril menanggapi wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/3).
Dijelaskan Yusril, ada risiko bila KPU mengajukan banding ke PTUN. Dan jika dalam pengadilan nanti, terungkap fakta-fakta yang dalam persidangan sebelumnya di Bawaslu adanya praktik kecurangan, maka jelas itu merupakan pidana.
"Orang Papua tidak bisa bohong. Orang Papua itu lugu. Dalam sidang dia mengatakan saya disuruh bapak ini, yang dimaksud mengatakan, iya betul saya yang perintahkan. Mereka terus terang menyatakan mengubah dan karena itu PBB tidak lolos di satu kabupaten di sana (Manokwari Selatan)," katanya.
Yusril mengatakan, pernyataan itu dibenarkan KPU Provinsi di Papua. Ia juga menemukan kejanggalan karena pada saat itu terjadi perubahan.
"Hari ini dinyatakan lolos di KPU provinsi sana dan kemudian berubah lagi dan itu dibenarkan oleh KPU pusat kemarin," kata Yusril.
Diyakinkan Yusril, jika kecurangan tersebut menjadi fakta persidangan dan diputuskan dalam PTUN, maka hanya tinggal satu langkahlagi pihaknya bisa memidanakan KPU.
"Hari ini kami tunggu pelaksanaan putusannya. Dari awal kita sudah putuskan melakukan perlawanan all out," ungkap Yusril bersemangat. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved