Polres Sukabumi Kota OTT Oknum Pegawai Disdukcapil

Benny Bastiandy
05/3/2018 18:38
Polres Sukabumi Kota OTT Oknum Pegawai Disdukcapil
(MI/Benny Bastiandy)

JAJARAN Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, mengamankan DS, oknum pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Senin (5/3).

DS tertangkap tangan diduga melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Berdasarkan informasi, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang mengaku harus menyerahkan untuk membawa KTP-e mereka.

Laporan ditindaklanjuti polisi dengan menggeledah Gedung Dipo Arsip Disdukcapil yang merupakan tempat penyimpanan KTP-e yang sudah dicetak. Di meja DS, polisi mendapati KTP-e yang sudah dicetak. Di meja itu juga terdapat sejumlah uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang berserakan.

DS membantah dirinya melakukan pungli kepada para pemohon pembuatan KTP-e. Uang itu merupakan kadeudeuh (terima kasih) karena tidak ada unsur paksaan.

"Tidak ada paksaan. Kita tidak pernah minta," kelit DS kepada polisi.

Namun, polisi tak percaya begitu saja pengakuan oknum pegawai itu. DS akhirnya digelandang ke Mako Polres Sukabumi Kota di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi. Sementara salah satu ruangan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dibatasi garis polisi.

"Awalnya dari laporan masyarakat. Kita tindak lanjuti dengan memeriksa ke kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto, kepada wartawan di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin.

Polisi masih memeriksa intensif pelaku dugaan pungli.

"Masih kita dalami. Masih kami periksa," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Sofyan Effendy, mengaku belum mendapatkan informasi adanya OTT di institusinya. Sofyan mengaku saat dilaksanakan OTT ia sedang memimpin rapat dengan para pemangku kebijakan menyangkut peningkatan kualitas pelayanan sesuai SOP.

"Saya baru mendapatkan informasi setelah selesai rapat," terang Sofyan.

Ia menyebutkan DS berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sofyan mengatakan, DS bukan bekerja di bagian pelayanan.

"Tugasnya di kearsipan sebagai fungsional," ujar Sofyan.

Ia mengaku sering mengingatkan DS agar tidak merecoki bagian pelayanan. Apalagi saat masyarakat sedang berkumpul di bagian pelayanan.

"Sudah sering saya ingatkan agar jangan berada di sana (bagian pelayanan). Dia kan memang bukan bertugas di pelayanan," ucapnya.

Sofyan tak segan menindak pegawainya yang ketahuan melakukan dugaan pungli. Jika memang terbukti, Sofyan mengaku akan melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).

"Harus ditindak sesuai aturan kepegawaian," tegasnya.

Ia mengaku tak bosan meningatkan pegawainya agar tak bermain api dengan meminta atau menerima uang dari masyarakat yang sedang mengurusi administrasi kependudukan. Apalagi pembuatan KTP-e itu tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

"Kalau ada denda memang harus bayar karena sudah diatur dalam perda. Tapi kalau pembuatan KTP gratis. Prosesnya juga tidak lama. Satu hari bisa selesai. Terkecuali saat blangko habis ataupun tinta kurang," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya