Yusril Siapkan Langkah Hadapi Upaya Banding KPU

Solmi
05/3/2018 18:28
Yusril Siapkan Langkah Hadapi Upaya Banding KPU
(ANTARA)

KETUA Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, Senin (5/3), menyatakan, pihaknya siap menyiapkan langkah untuk maju ke pengadilan tingkat selanjutnya, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membatalkan keputusan KPU yang menggugurkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Menurutnya, tidak banyak waktu yang tersisa jika KPU tetap ngotot menyoal keikutsertaan partainya dalam Pemilu 2019.

"Tadi malam sudah terang keputusan Bawaslu. Andai pun besok KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara, kami sudah hitung waktunya. Katakanlah mereka melakukan pendaftaran tiga hari. Meregistrasi perbaikan memakan waktu seminggu. Dan menurut undang-undang itu harus diputuskan ke pegadilan dalam jangka waktu 21 hari," kata Yusril kepada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/3).

Kalau pada akhirnya KPU akan mengajukan banding, Yusril mengatakan siap beracara di PTUN terkait putusan itu. Dia memastikan proses pendaftaran calon legislatif di partainya sampai saat ini tidak terganggu, meskipun proses persidangan berlangsung di Bawaslu.

Pascaputusan Bawaslu yang menggugurkan putusan Pemilu Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 mengenai keikutsertaan partainya, Yusril mengatakan dirinya sudah mengagendakan konsolidasi ke daerah-daerah. Termasuk di Jambi, Senin malam dijadwalnya akan berkonsolidasi dengan pengurus PBB tingkat kabupten dan kota di provinsi Jambi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya