Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Provinsi Sumatra Utara memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tangkapan barang impor ilegal berupa beras ketan dan bibit tanaman asal Thailand di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (2/3).
Menurut petugas BC Sumut, barang selundupan yang diangkut menggunakan kapal Thailand itu ditangkap saat melewati perairan Sumut menuju Aceh pada Desember 2017.
"Kronologis penangkapannya, ada kapal dari Thailand yang menuju perairan Aceh mengangkut beras ketan sebanyak 28 ton, bibit pohon bonsai 35, bibit pohon asam jawa, sudah dikarungkan ya, sebanyak 5 karung, dan bibit durian sebanyak 59 karung," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Sumut, Samino, kepada wartawan di sela-sela pemusnahan.
Dia menambahkan, selain barang bukti beras ketan, bibit tanaman bonsai dan asam jawa, pihaknya juga mengamankan seorang tersangka berinisial AAS, 29, yang merupakan nakhoda KM Rezeki Bersama.
"Selain barang bukti, kita turut mengamankan nahkoda berinisial AAS dan ada 2 orang ABK asal Aceh, namun ABK ini hanya mengikuti intruksi nakhoda kapal," ungkap Samino.
Samino menjelaskan, setelah pihaknya bersinergi dengan kejaksaan, pengadilan, dan karantina untuk melakukan pemusnahan barang bukti pada tahap penyidikan sesuai pasal 45 KUHAP. Beras ketan sebanyak 28 ton tersebut sudah dilelang di KPKNL, tapi sampai saat ini belum ada yang melakukan penawaran.
"Ini semacam percepatan barang bukti, kalau kita tunggu sampai inkracht, barang buktinya lama, kualitasnya menurun, jadi kita berkoordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, dan karantina, untuk melakukan eksekusi barang bukti sesuai Pasal 45 KUHAP. Tadi beras ketannya sudah kita lelang di KPKNL, tapi sampai saat ini belum ada yang melakukan penawaran," ujarnya.
Pelaku, lanjutnya, yang merupakan nakhoda kapal dijerat dengan Pasal 102 huruf a, yakni mengangkut barang impor tanpa tercantum dalam manifest. Untuk tindak lanjut, pihak BC Sumut tengah melakukan penyelidikan terhadap bos penampung barang impor yang berada di Aceh. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved