Kepala BNPT: Penyebaran Radikalisme Marak di Media Sosial

Antara
01/3/2018 22:46
Kepala BNPT: Penyebaran Radikalisme Marak di Media Sosial
(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius, mengatakan, penyebaran radikalisme marak dilakukan melalui media sosial sehingga masyarakat diminta agar lebih berhati-hati.

"Kita imbau masyarakat apabila menerima informasi harus memilah-milah betul karena media sosial saat ini dijadikan alat penyebar paham radikal," jelasnya seusai acara bedah buku Ahmad Syafii Maarif di Padang, Sumatra Barat, Kamis (1/3).

Ia menilai konten-konten yang ada di media sosial memang memprovokasi masyarakat baik melalui hoaks, ketidakbenaran, dan sebagainya. Begitu pesatnya dunia digital sehingga informasi bertebaran dengan luas, ia berharap masyarakat agar tidak gegabah dalam menyebar informasi yang mereka terima.

"Budaya 'sharing' tanpa saring ini harus dihilangkan karena mulai meresahkan dan saat ini penegakan hukum juga telah dilakukan karena perbuatan ini meresahkan," ujarnya.

Ia menyebutkan, menyebarkan hoaks merupakan provokasi terhadap masyarakat dan masuk dalam kategori tindakan radikalisme.

"Apalagi memprovokasi orang yang pengetahuannya setengah-setengah maka mereka menganggap provokasi itu merupakan sebuah kebenaran," katanya.

BNPT mengapresiasi pihak kepolisian yang menangkap tersangka penyebar hoaks di media massa yang juga menyebar benih-benih radikalisme.

"Kita dukung pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terkait persoalan tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, mengemukakan, sedikitnya lima tersangka telah ditetapkan atas dugaan kasus penyebaran hoaks dan provokasi melalui media sosial yang dikenal dengan 'The Family Muslim Cyber Army' (MCA).

"Tersangka, terakhir lima. Ini masih dalam proses. Kami kan tidak melihat ini siapa tadinya, tetapi faktanya ada berita ini. Kami lacak dapatnya begitu. Kami masih dalam proses pendalaman," tambahnya.

Kepolisian Indonesia telah menangkap sedikitnya lima orang yang tergabung dalam grup percakapan WhatsApp MCA. Kelima tersangka tersebut ditangkap di daerah berbeda yakni di Tanjung Priok (Jakarta Utara), Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Bali, Sumedang (Jawa Barat), dan Palu (Sulawesi Tengah).

Berdasarkan barang bukti yang diperoleh Polri, kelompok MCA menyebarkan isu provokatif dan kabar bohong terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), melalui jaringan komunikasi WA. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya