Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI Kehutanan (Polhut) Provinsi Jambi, mengamankan tiga terduga pelaku perambahan dan pembalakan liar (illegal logging) serta mengamankan satu unit alat berat dan mesin 'chainsaw' di kawasan Hutan Harapan tepatnya di Kunangan Jaya Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui Kasi Perlindungan Hutan, Iman, di Jambi, Kamis (1/3), mengatakan, tiga orang terduga diamankan di Hutan Harapan di Kunangan Jaya 1, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
"Mereka diamankan pada, Rabu (28/2), ketika tengah melakukan kegiatan perambahan di lokasi tersebut," kata Iman.
Ketiga terduga perambah hutan itu yakni Bernandus, 48, warga Kasang Jaya, Kota Jambi, Baron Komaruddin, yang juga warga Kasang Jaya selaku operator alat berat, serta Sarno, 33, warga Kunangan Jaya.
Usai penangkapan dilakukan, Polhut dan didukung personel Tim Perlindungan Hutan (Linhut) PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) selaku pengelola Hutan Harapan, membawa ketiga terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polhut Dinas Kehutanan di Jambi.
"Kita tengah melakukan pendalaman, terkait aktivitas mereka dikawasan PT Reki. Dan dugaan sementara perambahan hutan," katanya menjelaskan.
Untuk barang bukti ke-tiganya, Dishut mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator dan satu unit mesin chainsaw.
Manajer Perlindungan Hutan PT Reki, TP Damanik, sangat menyayangkan aksi nekat perambah ini dan meminta aparat untuk tegas memproses para pelaku.
"Mereka sudah diperingatkan untuk tidak beraktivitas ilegal dalam kawasan Hutan Harapan, tetapi tidak menggubris. Makanya kita meminta dukungan dan bantuan Polhut untuk menindak," kata Manik.
Sementara itu, Head of Stakeholder Partnership PT Reki, Adam Aziz, menyatakan, Reki mengamankan kawasan Hutan Harapan dengan dua pendekatan, yakni litigasi dan nonlitigasi sesuai aturan perundang-undangan.
Litigasi dilakukan dengan penegakan hukum terhadap para perusak dan perambah hutan. Sedangkan nonlitigasi berupa resolusi konflik untuk mencapai kesepakatan pengelolaan kawasan hutan dalam skema perhutanan sosial, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan Permen LHK No 84 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial.
Para pelaku dan pemodal perambahan dan penggarapan lahan yang ditindak di Kunangan Jaya itu kata Adam tidak termasuk ke dalam kelompok yang memenuhi syarat untuk perhutanan sosial melalui skema kemitraan.
"Keberadaan aktivitas ilegal ini sangat mengganggu implementasi kemitraan yang sudah disepakati dengan sebagian masyarakat Kunangan Jaya," kata Adam.
Apalagi, masyarakat yang sudah menandatangani MoU kemitraan dengan Hutan Harapan mendesak terciptanya keadilan perlakuan terhadap masyarakat.
"Mereka juga meminta agar para perambah dan pelaku ilegal ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Adam menambahkan.
Hutan Harapan merupakan kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) seluas 98.555 hektare di Sumatra Selatan dan Jambi yang dikelola oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia. Izin untuk areal Sumsel seluas 52.170 hektare yakni berada di Kabupaten Musi Banyuasin diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 293/Menhut-II/2007.
Sedangkan izin untuk areal Jambi seluas 46.385 hektare yang berada di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun diberikan melalui SK Menhut No. 327/Menhut-II/2010. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved