Mensos Salurkan Bantuan Nontunai PKH bagi Warga Cianjur

Benny Bastiandy
28/2/2018 20:16
Mensos Salurkan Bantuan Nontunai PKH bagi Warga Cianjur
(MI/Bebeng)

MENTERI Sosial, Idrus Marham, menyalurkan bantuan sosial nontunai Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan beras sejahtera bagi warga Cianjur, Jawa Barat, Rabu (28/2) petang. Di Kabupaten Cianjur tahun ini, Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp508.139.420.000.

"Ada program pemberdayaan masyarakat yang kita buat. Bentuknya usaha ekonomi produktif, seperti PKH dan rastra. Kita juga berikan keterampilan dan pendidikan," kata Idrus sesuai kegiatan di Gedung Herlina, Rawa Bango, Rabu.

Besaran bantuan sosial yang diberikan itu terdiri atas PKH bagi 134.821 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nilai bantuan sosial sebesar Rp254.811.690.000, PKH lanjut usia untuk 831 jiwa sebesar Rp1.662.000.000, PKH disabilitas untuk 435 jiwa sebesar Rp870.000.000, bantuan pangan rastra sebanyak 189.959 KPM dengan nilai bantuan sosial Rp250.745.880.000, dan bantuan hibah dalam negeri senilai Rp49.800.000.

"Berbagai bentuk bantuan sosial ini untuk mendorong masyarakat mandiri. Misalnya membuat warung dengan modal yang kami berikan," jelas Idrus.

Bentuk seperti itu merupakan upaya pemberdayaan masyarakat. Manfaatnya akan dirasakan tiga hingga lima tahun ke depan.

"Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat," tegasnya.

Untuk mengatasi terjadinya dugaan penyelewengan dalam bantuan sosial itu, lanjut Idrus, Kemensos memiliki lebih dari 40 ribu pendamping. Pun personel Tagana yang jumlahnya lebih dari 40 ribu.

"Kami latih adik-adik ini dan memberikan pencerahan jika tugas mereka betul-betul militan dan kejuangan," ucap Idrus.

Artinya, sebut Idrus, tugas mereka adalah bagian dari kemanusiaan. Sehingga dengan menjunjung tinggi kemanusiaan, maka ada panggilan jiwa dan menjaga militasi serta integritas.

"Kalau misalnya ada penyelewangan, baik di kementerian, di pemda, atau siapa pun yang mencoba melakukannya, harus ditindak tegas. Pesan Pak Presiden Jokowi (Joko Widodo), kalau ada yang menghambat pemenuhan kebutuhan hak rakyat, maka harus ditindak tegas," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya