Polda Lampung Tangkap Pasutri Bandar Narkoba dengan BB 1 Kg Sabu

Antara
26/2/2018 21:34
Polda Lampung Tangkap Pasutri Bandar Narkoba dengan BB 1 Kg Sabu
(thinkstock)

DIREKTORAT Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Lampung menangkap Suhevi dan Novianti, pasangan suami istri yang merupakan bandar narkoba dengan barang bukti (BB) berupa 1 kilogram narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, dalam ekspos kasus sabu itu, di Bandarlampung, Senin (26/2), mengatakan, bandar narkoba tersebut ditangkap petugas pada Minggu (25/2) malam di kawasan Jl Tamin Bandarlampung.

Abrar menyebutkan, dari tangan suami istri Suhevi dan Novianti, polisi mengamankan 37 paket besar dan kecil narkoba jenis sabu dengan berat 1 kilogram lebih, dua timbangan digital, dan lima unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, pasutri tersebut mendapatkan narkoba itu dari seseorang bernama Ys, saat ini menjadi buronan (DPO) Polda Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung itu menjelaskan, pasutri tersebut telah mengedarkan narkoba di Bandarlampung sebanyak tiga kali, dan menurut penjelasan tersangka dalam seminggu mereka bisa menjual 1 kg sabu.

Abarar mengatakan bahwa jaringan narkoba itu diduga mempunyai hubungan dengan jaringan dari Aceh.

"Dari tempat kejadian perkara kami mendapati sekitar 37 paket dengan berat sekitar 1 kg lebih, jadi ini barang hasil dari interogasi terhadap pasangan suami istri tersebut," ujarnya pula.

Ia menambahkan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subpasal 112 Ayat (2) Subpasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya