Kejaksaan Tahan Pejabat Cianjur terkait Dugaan Korupsi Bansos

Benny Bastiandy
26/2/2018 19:16
Kejaksaan Tahan Pejabat Cianjur terkait Dugaan Korupsi Bansos
(thinksock)

MANTAN Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, DAM, resmi ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Senin (26/2) petang. DAM yang saat ini menjabat Camat Cipanas itu disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial senilai lebih kurang Rp1,3 miliar pada Tahun Anggaran 2011.

Sebelum ditahan, DAM menjalani serangkaian pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. Sekitar pukul 16.14 WIB, DAM didampingi dua kuasa hukumnya digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cianjur, Agus Hariyono, mengatakan, saat ini tersangka DAM dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Cianjur untuk mempermudah proses penuntutan di persidangan.

Tersangka DAM disangkakan melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 3.

"Hari ini (kemarin) adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemkab Cianjur tahun 2011. Tersangka ditahan 20 hari ke depan untuk mempermudah dalam proses penuntutan," terang Agus di ruang kerjanya, Senin.

Taksiran nilai kerugian dalam perkara tersebut lebih kurang sebesar Rp1,3 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka saat masih menjabat sebagai Kabag Kesra Setda Pemkab Cianjut.

"Nilainya bertahap. Awalnya sekitar Rp6 miliar. Kemudian meningkat jadi Rp27 miliar. Akhirnya jadi Rp1,3 miliar," sebut Agus.

Modus dugaan korupsi yang diduga dilakukan tersangka dengan cara mengajukan proposal fiktif. Artinya, kegiatan dalam proposal tersebut tidak ada tetapi pencairan anggaran tercatat.

"Modusnya pencairan fiktif dan proposal fiktif. Artinya tidak ada penerima bantuan itu dan kegiatannya pun tidak ada. Barang bukti yang kami amankan LHP (laporan hasil pemeriksaan) serta sekitar 37 proposal fiktif," jelasnya.

Agus belum bisa menyebutkan ke mana mengalirnya dana dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurut Agus, nanti akan ketahuan dalam fakta persidangan.

"Kami tak bisa berandai-andai. Lihat saja nanti di fakta persidangan. Kami tetap menjunjung azas praduga tak bersalah. Ada atau tidaknya aliran dana ke orang-orang penting di Pemkab Cianjur, nanti saja dibuktikan dalam fakta persidangan," tegasnya.

Selama pemeriksaan, kata Agus, tersangka DAM cukup kooperatif. Pun pada pemeriksaan tahap pertama, DAM dinilai kooperatif.

"Ini pemeriksaan tahap dua yakni ada penyeragan tersangka dan barang bukti," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya