Polisi Tangkap Pemuda Penyebar Hoaks di Purwakarta

Reza Sunarya
25/2/2018 20:58
Polisi Tangkap Pemuda Penyebar Hoaks di Purwakarta
(thinkstock)

KEPOLISIAN Sektor Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda yang menyebarkan berita bohong (hoaks) berisi fitnah dan ujaran kebencian di akun media sosial miliknya.

Pemuda asal Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta dibekuk jajaran anggota Polsek setempat. Tersangka berinisial RRM, 22, ditangkap petugas di Kampung Suka Hurip, Rt 08/Rw 05, Desa/Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Minggu (25/2).

"RRM alias Lahem kita tangkap lantaran menyebarluaskan berita hoaks tentang tertangkapnya anggota PKI di wilayah Jatiluhur melalui media sosial Facebook," kata Kapolsek Jatiluhur, AKP Deni Hamari, di Purwakarta, Minggu (25/2).

Deni mengatakan, unggahan tersangka itu sangat berbahaya bagi masyarakat luas, sebab itu informasi bermuatan diskriminasi, ras, dan ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

"Dari tersangka kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam dan akun Facebook dengan nama Lahem RRM," ujarnya.

Tersangka diketahui mengunggah dua file foto di akun Facebook dengan nama akun Lahem RRM yang berisi kata "Aya PKI benang hiji, kade bray warga Jatiluhur dan sakitar na bisi aya komplotan deui kudu hati2 jagaan ulama2 nu aya d lemburna masing2".

Padahal, kata Deni, pada saat itu petugas tengah mengamankan orang yang mengidap gangguan jiwa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dapat ditahan dan dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Deni mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memetik pelajaran dari kasus tersebut. Deni juga meminra masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya