Modus Penyelundupan Benih dari Tiongkok makin Beragam

Bagus Suryo
22/2/2018 19:57
Modus Penyelundupan Benih dari Tiongkok makin Beragam
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

BADAN Karantina Pertanian menyatakan modus penyelundupan benih tanaman dari luar negeri semakin beragam dan canggih. Pelaku mengelabuhi petugas, bahkan dalam banyak kasus menjalankan aksi saat hari libur atau cuti bersama.

Itu sebabnya badan karantina memperketat pengawasan dan kepatuhan dengan melibatkan institusi terkait termasuk aparat penegak hukum. Hal itu dilakukan guna menyiasati hambatan minimnya sumber daya manusia.

"Hambatan untuk pengembangan, soal sumber daya manusia, ada moratorium pegawai. Padahal pelabuhan laut dan bandara buka 24 jam juga semakin ramai," tegas Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Pertanian, Antarjo Dikin, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (22/2).

Ia menjelaskan, pengawasan benih di semua lini bakal diterapkan semaksimal mungkin sebagai bagian dari mengamankan negara.

Sebab, para penyelundup benih tanaman impor, lanjutnya, terus melakukan berbagai cara untuk memasukkan benih-benih itu ke Indonesia. Kasus penyelundupan benih jeruk dan padi yang berhasil diungkap petugas di Cengkareng, Jakarta Barat, barangnya dimasukkan saat cuti bersama.

Pengungkapan kasus pada Januari-Februari 2018, lanjutnya, benih cabai dari China diselundupkan melalui jasa pengiriman pos. Modusnya, benih ilegal itu diselipkan dalam majalah dan buku.

"Benih cabai dari China diselundupkan saat Tahun Baru 2018. Demikian juga bibit jeruk di Cengkareng. Penyelundupan lain juga ada di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya," tuturnya.

Karenanya, petugas menggencarkan pengawasan hingga masuk ke kantor pos termasuk di pelabuhan dan bandara.

Adapun hambatan dalam mencegah maraknya penyelundupan benih, yakni pelakunya orang asing. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia. Petugas pun kerap kesulitan mengembangkan kasus.

"Ada barang, orangnya tidak ada. Begitu digiring, orangnya menghilang. Di karantina belum ada aturan menghukum orang asing di dalam negeri," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya