Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Hoppen Sinaga menuntut mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha, dengan pidana 8 tahun penjara. JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Sumut itu juga menuntut Binahati dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Terdakwa dinilai JPU bersalah melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airlines secara ilegal. Hal ini dapat dilihat dari penyertaan modal yang dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-233 Tahun 2006 tanggal 2 Mei 2006, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar.
Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.
"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa dengan ketentuan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ujar Hoppen di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti dalam persidangan yang digelar di Ruang VII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/2).
Jaksa juga menuntut Binahati membayar uang pengganti (UP) karena telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6 miliar.
"Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Dan jika tidak mencukup diganti dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara," sebut Hoppen.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yus Iman M Harefa, terdakwa saat menjabat sebagai Bupati Nias melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airlines. Namun, penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Keputusan Mendagri No. 131.12-233 Tahun 2006 tanggal 2 Mei 2006.
Jaksa mengatakan terdakwa menguntungkan diri sendiri. Dengan itu, telah terjadi indikasi korupsi pada penyertaan modal tersebut secara ilegal dilakukan Pemkab Nias.
Sementara itu, kerja sama Pemkab Nias dengan pihak ketiga, yakni PT Riau Airlines, tidak berdasar hukum. Seharusnya didukung diterbitkan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) sehingga terjalin kerja sama secara legalitas.
"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nias sebesar Rp6 miliar," tutur JPU. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved