Komnas PA Kawal Kasus Ibu Aniaya Anak di Garut

Kristiadi
21/2/2018 22:45
Komnas PA Kawal Kasus Ibu Aniaya Anak di Garut
(iLUSTRASI--THINKSTOCK)

KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) siap mengawal penanganan kasus ibu yang menganiaya anak kandungnya dengan setrika hingga mengalami luka bakar dan harus mendapatkan penanganan medis di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami datang ke sini untuk mengetahui persoalannya seperti apa, kalau terbukti ada pidana proses hukumnya dilanjutkan," kata Pembina Komnas PA, Bimasena, saat mengunjungi Markas Polres Garut untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus ibu aniaya anak di Garut, Rabu (21/2).

Ia menuturkan, Komnas PA mendapatkan laporan adanya seorang ibu inisial NN, 32, menganiaya anak kandungnya inisial MR, 7, di rumahnya Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Komnas PA, kata dia, bersama tim peduli anak dan perempuan di Provinsi Jawa Barat dan Garut siap mendampingi korban agar kondisi kesehatan dan kejiwaannya kembali pulih sehingga dapat kembali beraktivitas seperti biasa.

"Ada relawan yang akan terus memantau kondisi anak, kita akan beri kenyamanan kepada anak tersebut, di sini ada P2TP2A yang menyediakan rumah aman," katanya.

Ia menyampaikan, anak korban penganiayaan itu terlebih dahulu harus mendapatkan pengobatan fisiknya yang mengalami luka bakar, selanjutnya dilakukan trauma healing untuk memulihkan kejiwaannya. Terutama, lanjut dia, anak tersebut harus tetap sekolah dan mendapatkan perhatian kasih sayang orang terdekatnya, terutama guru di sekolah untuk meningkatkan pengawasannya agar anak tetap semangat belajar dan bergaul dengan teman-temannya seperti biasa.

"Sekolah tetap harus dilanjutkan, itu hak anak," katanya.

Terkait penyebab ibu tega menganiaya anaknya, kata dia, berdasarkan keterangan sementara karena faktor ekonomi yang berawal dari pelaku ditinggalkan oleh suaminya. Namun, faktor ekonomi itu, kata dia, baru dugaan, kepolisian akan mengungkap motif lain tersangka yang dengan tega menganiaya anaknya menggunakan setrika panas.

"Untuk kasus penanganan hukumnya kita serahkan kepada kepolisian, apa yang menjadi penyebab si ibu berani menganiaya anaknya," katanya. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya