Sivitas Akademika Jogja Desak Ketua MK Mundur

Ardi Teristi
21/2/2018 20:12
Sivitas Akademika Jogja Desak Ketua MK Mundur
(MI/MOHAMAD IRFAN)

SIVITAS akademika dari berbagai kampus di DI Yogyakarta, Rabu (21/2) sore, berkumpul di Gelanggang Mahasiswa UGM menyerukan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mundur.

Seruan itu mereka sampaikan lewat aksi mengirim surat ke Kantor MK di Jakarta. Mereka berjumlah lebih dari 300 orang yang terdiri dari guru besar, dekan, dosen, dan mahasiswa. Alasan menuntut Arief Hidayat mundur sebagai hakim MK karena dinilai telah kehilangan moralitas. Ia telah dua kali melakukan pelanggaran etika.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto dengan tegas juga menyatakan aksi sivitas akademika Jogja bukan settingan, tetapi murni dari sikap mereka sebagai akademisi.

"Ini suara akademisi yang sahih dan ingin mengingatkan bahwa kita semua wajib mengoreksi hal yang bertentangan dengan nurani," tegas dia.

Menurut Sigit, jika ada pelanggaran etika hakim tersebut seharusnya mundur, tidak perlu diperdebatkan lagi. Sikap untuk mengundurkan diri tersebut merupakan kewajiban moral semua warga negara.

Hal senada juga diungkapkan Dekan FH UII Aunur Rohim Faqih. Menurutnya, Arief sudah melanggar etika sebagai seorang negarawan sehingga harus mundur dari jabatan hakim MK.

"Siapapun yang melakukan hal negatif, tidak mendorong penegakan hukum, lebih baik mengundurkan diri, siapapun saja," tegas dia.

Ketegasan itu perlu disuarakan karena penegakan hukum bagi negara ini sangat serius. Oleh sebab itu, siapapun pemegang amanat penegakan hukum harus bersih dan berakhlak baik.

Bagi mantan pimpinan KPK dan mantan anggota Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, langkah paling benar yang seharusnya dilakukan Arief Hidayat saat ini adalah mundur dari jabatan sebagai Ketua MK.


Berikut isi surat yang dikirimkan ke MK melalui Pos Bulaksumur:

Kepada Yth.
Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
di Jakarta

Dengan Hormat,

Melalui surat ini, kami civitas akademika dari berbagai kampus di Yogyakarta meminta kesediaan dan kerelaan Bapak Arief Hidayat untuk mundur sebagai ketua serta hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Perlu Bapak pahami bahwa sebagai sesama akademisi, permintaan mundur ini tidak memiliki tendensi politik apapun. Permintaan mundur ini semata merupakan simpulan kami sebagai akademisi atas apa yang telah Bapak lakukan selama ini, khususnya terkait dengan pelanggaran kode etik.

Sebagai seorang akademisi, terlebih profesor di bidang hukum, Bapak tentunya paham bahwa pelanggaran etika merupakan corengan yang luar biasa atas karir seorang hakim konstitusi yang selayaknya terhormat dan beretika.

Apalagi syarat seorang hakim konsitusi itu adalah seorang Negarawan yang tidak tercela. Perilaku Bapak yang telah 2 (dua) kali melakukan pelanggaran kode etik, tidak mencerminkan sikap Negarawan maupun nilai Integritas yang seharusnya dimiliki dan dijunjung tinggi oleh seorang Hakim Konstitusi.

Setelah dua kali mendapatkan sanksi oleh Dewan Etik atas pelanggaran etika yang Bapak lakukan, komentar dan perilaku yang Bapak tunjukkan tidak mencerminkan seorang akademisi paripurna yang arif dan bijaksana. Ketika para Guru Besar lintas kampus meminta Bapak untuk mengundurkan diri, Bapak justru menuduh sikap para Guru Besar tersebut merupakan rekayasa pihak tertentu. Tuduhan tersebut jelas tanpa dasar.

Kemudian, sebagai ketua lembaga yudisial paling terhormat di negeri ini, Bapak justru menonaktifkan pegawai yang hanya berusaha mengingatkan Bapak untuk kembali ke jalan yang benar. Penonaktifan itu pun tidak didasari dengan proses yang adil dan bijaksana layaknya seorang hakim yang memutus perkara.

Kami sebagai sesama akademisi sudah sangat prihatin dengan kondisi Bapak yang agaknya tidak lagi dapat berpikir dan bertindak secara arif dan bijaksana. Oleh karena itu, kami meminta Bapak untuk mengundurkan diri sebagai Ketua dan Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia demi kemaslahatan bangsa dan negara ini.

Sebagai akademisi yang telah paripurna, tentunya sikap Negarawan Bapak akan lebih meninggikan status dan citra diri Bapak daripada memaksakan posisi dan kekuasaan yang justru mencoreng citra diri Bapak sendiri dan mencoreng kewibawaan Mahkamah Konstitusi.

Yogyakarta, 21 Februari 2018
Hormat kami,
Civitas Akademika Jogja. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya