Sejumlah Camat Diperiksa terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Reza Sunarya
21/2/2018 18:48
Sejumlah Camat Diperiksa terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif
(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Negeri Purwakarta, Jawa Barat, mengembangkan perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Purwakarta. Sejumlah camat dan kepala desa di Purwakarta diperiksa jaksa setempat.

"Diperiksa terkait SPPD fiktif dari kegiatan DPRD Purwakarta Tahun Anggaran 2016," kata M Saripul Harom yang pada 2016 menjabat sebagai Camat Sukasari, di Kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi, Rabu (21/2).

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir, mengatakan, sejumlah camat diperiksa karena ada yang kaitannya dengan SPJ-SPJ dari sejumlah kegiatan anggota DPRD Purwakarta TA 2016.

"Kita memanggil dan mengklarifikasi sejumlah pejabat kecamatan sehubungan dengan penyidikan penyalahgunaan APBD pada kegiatan anggota DPRD Purwakarta, pada kegiatan perjalanan dinas dan kunjungan kerja anggota DPRD Purwakarta di dalam daerah," ungkap Edy.

Menurutnya, kejaksaan telah menyita barang bukti SPJ-SPJ dari kegiatan perjalanan dinas dan kunjungan kerja di dalam daerah.

Edy menambahkan, setelah diteliti, terkait kegiatan tersebut dalam realisasinya ditemukan hal yang tidak sesuai dengan bamus dan proker. Ada divisum SPPD dari sejumlah kegiatan yang tidak sesuai.

Ia juga mengungkapkan, dari anggaran kegiatan tersebut yang direalisasikan sekitar Rp12 miliar, ditemukan sejumlah kegiatan perjalanan dinas di dalam daerah yang diduga fiktif.

"Dengan nilai sekitar Rp400 juta, itu hanya disekitaran Kecamatan Pasawahan dan Darangdan saja, seputaran daerah itu," ungkapnya.

Ke depan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah perjalanan dinas luar kota dalam provinsi dan perjalanan dinas luar provinsi.

"Ada temuan billing-billing hotel yang diduga fiktif," Jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD setempat.

Hasil ekspose atau gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perjalan dinas fiktif atau penggelembungan di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016, pada 12 Febuari 2018 lalu, ditetapkan dua tersangka yaitu inisial MR selaku PA dan HUS selaku PPTK. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya