Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Diwacanakan Lagi

Budi Arista Romadhoni
21/2/2018 18:38
Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Diwacanakan Lagi
(MI/Ramdani)

JAKSA Agung M Prasetyo masih mengkaji proses eksekusi mati terhadap narapidana narkoba pada tahun ini. Lantaran pada tahun sebelumnya kerap menuai kontroversi di masyarakat dan internasional.

"Eksekusi mati tidak akan dihentikan, tetapi pasti harus dilaksanakan. Saya tidak bisa mengungkapkan kapan lagi akan dilakukan eksekusi mati. Nanti akan dilihat lagi kapan waktunya mengingat banyaknya pertimbangan," kata Prasetyo, saat berkunjung ke Kampus Universitas Diponegoro Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/2).

Menurutnya, dalam mengambil setiap kebijakan, pihak kejaksaan masih mengacu pada dua pijakan yaitu sisi penegakan hukum dan eksekutif.

Prasetyo berdalih ada banyak masukan dari sejumlah negara tetangga terutama Filipina, Australia, dan Tiongkok terkait mekanisme hukuman mati. Ia mengaku pernah bertolak ke Tiongkok untuk berdiskusi dengan pemerintah setempat.

"Waktu itu, saya bilang banyak pasukan narkoba dari China. Terus pemerintah setempat bilang silakan jaksa agung (eksekusi mati) karena kami pernah mengalaminya," ucapnya.

Kemudian, masukan lain dari Pemerintah Australia menjelang eksekusi mati terpidana Bali Nine. Otoritas Negeri Kanguru itu sempat meminta penundaan hukuman mati atas warganya.

"Banyak negara menghapus hukuman mati. Namun, saya tegaskan negara Indonesia punya pertimbangan sendiri. Toh, mekanismenya masih lebih manusiawi. Kita selalu memberi tahu kepada dubes-dubes sebelum seorang terpidana dieksekusi. Beda dengan Arab Saudi yang tanpa pemberitahuan langsung main penggal," tambahnya.

Pihaknya ingin membuktikan bahwa penegakan hukum harus bermanfaat bagi masyarakat luas. Asas hukum bukan hanya mewujudkan keadilan dan kepastian. Namun juga memberikan kemanfaatan.

"Semua tantangan kita respon dengan kerja keras, dedikasi, dan pengabdian. Dengan berbagai upaya kendala itu, kita laksanakan upaya-upaya penindakan represif," ujarnya. (MTVN/HT/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya