Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NARKOBA jenis sabu seberat 1,6 ton yang rencananya akan diselundupkan ke wilayah Indonesia berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri di Perairan Karang Helen Mars berdekatan dengan Karang Banteng, Anambas, Kepulauan Riau. Kapal penyelundup saat ini berada di Perairan Beton, Sekupang, Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, membenarkan bahwa kapal tanpa dokumen tersebut membawa narkoba.
"Benar positif kapal tersebut membawa narkoba. Sedangkan berat tangkapan kami perkirakan sementara mencapai 1,6 ton. Namun untuk ukuran pastinya masih kami lakukan penimbangan lebih lanjut," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (20/2).
Sedangkan kapal Bea dan Cukai yang turut dalam aksi penangkapan muatan narkoba tersebut ialah kapal patroli BC Tipe B Batam. Awalnya, diduga kapal yang berbendera Singapura tersebut memuat jaring kepiting, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan langsung oleh petugas mereka membawa narkoba.
Evy menjelaskan, kronologi penangkapan ketika tim gabungan Satgassus Polri melakukan koordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Kepri di Kantor Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (15/2) lalu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim menuju ke Batam pada Jumat (16/2). Kemudian pada Sabtu (17/2) berlokasi di Pelabuhan Punggur, Batam, tim mematangkan rencana untuk bergabung dengan kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005.
Pengintaian pun dilakukan di sekitar Perairan Anambas, Kepri, pada Minggu (18/2), dilanjutkan dengan patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri.
Pada Senin (19/2) kemarin, tim advance mendapat informasi mengenai koordinat kapal target yang berlokasi di 01.09.227 U/103.48.023 T. Penyisiran pun dilakukan oleh kapal patroli Bea dan Cukai.
Lalu pada dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB telah dilakukan penangkapan oleh Satgassus Polri dan Bea Cukai dengan menggunakan Kapal BC 7005 di Perairan Karang Helen Mars berdekatan dengan Karang Banteng.
Tim gabungan berhasil mengamankan 1 unit kapal ikan berisi jaring kepiting asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal. Lalu kapal digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 2007 yang turut serta Tim Bareskrim Polda Kepri. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved