Bea Cukai Jabar Sita Ribuan Botol Miras Palsu

Bayu Anggoro
19/2/2018 19:59
Bea Cukai Jabar Sita Ribuan Botol Miras Palsu
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat menyita 3.750 botol minuman keras ilegal dari salah satu rumah warga di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Dari perhitungan, negara diprediksi mengalami kerugian sebesar Rp474,72 juta akibat cukai yang tak dibayarkan.

Kepala Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan, ribuan botol miras hasil sitaannya itu merupakan barang ilegal. Itu karena pemilik rumah yang juga pelaku berinisial TR, tidak mengantongi izin dalam menjalankan aktivitas usahanya itu.

"Membuat barang kena cukai, tapi mengelakkan pembayaran cukai," kata Saifullah di Bandung, Senin (19/2).

Terlebih, dalam beroperasi pelaku pun memalsukan salah satu produk ternama. "Dan yang tidak kalah penting, produknya ini mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak layak konsumsi," ungkapnya.

Sebagai contoh, minuman palsu hasil oplosan ini mengandung metanol yang sebenarnya dilarang dikonsumsi. Selain itu, kandungan alkoholnya pun melebih ambang batas yang ditentukan.

"Jadi selain ingin menekan kerugian finansial, kami juga tidak ingin masyarakat mengonsumsi barang yang mengandung bahan-bahan berbahaya," tegas Saifullah lagi.

Dia menjelaskan, barang yang diproduksi di rumah itu dipasarkan ke sejumlah toko di kawasan Bandung, Garut, dan Tasikmalaya. Pelaku menjual dengan harga yang lebih murah dibanding aslinya. "Jika yang asli dijual Rp400 ribu per karton, ini dijual Rp300 ribu," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 50 Uu No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai dengan ancama pidana 1 sampai 5 tahun. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat Bier BK mengatakan, barang sitaan ini merupakan hasil operasi rutin yang dilakukannya sepanjang awal 2018.

"Sekarang kami juga serentak se-Indonesia melakukan operasi barang kena cukai. Selain untuk menekan kerugian negara, juga untuk menghindari warga dari konsumsi barang yang tidak layak dan berbahaya," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya