Penambangan Batu Ilegal di Gianyar Akibatkan Tanah Longsor

Antara
16/2/2018 18:58
Penambangan Batu Ilegal di Gianyar Akibatkan Tanah Longsor
(ANTARA)

KEPOLISIAN Resor Gianyar, Bali, menangkap dua pengusaha pertambangan dan lima buruh diduga melakukan penambangan batu cadas liar (ilegal) sehingga mengakibat tanah longsor dan jalan terputus untuk sementara mengganggu arus wisata air terjun Tegenungan, Kecamatan Sukawati.

"Polres Gianyar melakukan penindakan terhadap pelaku pertambangan tanpa izin. Penindakan tegas dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) di tepi aliran Sungai Petanu sebelah Barat, Banjar Peninjauan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Denny Septiawan, di Gianyar, Jumat (16/2).

Dari hasil penindakan di lapangan, aparat kepolisian berhasil menangkap dua pengusaha yakni IKS, 38, dan IWA, 76, keduanya warga Kecamatan Sukawati, Gianyar.

"Kami juga berhasil menahan lima buruh penambangan batu cadas yakni INM 53 tahun, IMD 46 tahun, INS 53 tahun, MSM 38 tahun, dan INS 40 tahun, empat warga kecamatan Blahbatu, Gianyar dan seorang lagi warga Kabupaten Buleleng," katanya.

Kronologis kejadian, lanjut AKP Denny, Team unit IV Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 21.00 Wita, jalan raya Tegenungan tepatnya di sebelah Selatan jembatan Tegenungan bahwa kondisi jalan jebol dan tergerus ke arah timur sehingga jalan menjadi putus dan tidak bisa dilalui.

Longsornya tanah tersebut diduga diakibatkan adanya kegiatan penambangan batu padas di bawah jalan yang terputus. Kemudian tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan dilakukan penindakan terhadap tambang batu padas yang masih melakukan kegiatan di bawah jalan yang putus tersebut.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aktivitas pertambangan di tepi aliran Sungai Petanu dan tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah yang berwenang.

"Pelaku yang kegiatan tersebut sudah dilakukan kurang lebih lima tahun yang dilakukan dengan cara manual dan tidak menggunakan mesin," katanya.

Polres Gianyar juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya lima buah patuk, empat buah Palu, dua buah cangkul/samprang, dua buah linggis, Batu Padas atau Paras masing-masing 100 buah.

Pasal yang diterapkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu padas dengan ancaman hukuman 10 tahun denda Rp10 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya